Penutupan Masa Orientasi, PPPK di Tuntut Harus Profesional Dalam Bekerja

oleh -151 Dilihat
Suasana upacara penutupan orientasi PPPK yang di pimpin oleh Sekda Konkep

Konkep, Bramasta News.com – Penutupan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang terdiri dari Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berlangsung dengan hidmat di Pantai Kampa Wawonii.

Sebanyak 261 PPPK tersebut telah usai mengikuti orientasi selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep.

Bupati Konkep Ir. Amrullah melalui Sekda Konkep Cecep Trisnajayadi mengatakan, hal tersebut telah sesuai beradasarkan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur bahwa PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

BACA JUGA  Seketika Disebut Miliki Kekayaan Fantastis dan Ikuti Kontestasi Pilkada, Benarkah Ada Aroma Pencucian Uang?

“Pelaksanaan kegiatan orientasi ini guna memberikan pengenalan tugas dan fungsi ASN serta pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah,” jelasnya, Kamis (7/3).

Ia mengatakan, PPPK pada dasarnya memiliki peranan yang sangat vital dan besar dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Sehingga, kata ia, seorang PPPK dituntut untuk berperilaku baik, bermoral, profesional sebagai pelayan publik, setia dan taat kepada Negara serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. untuk itulah dilakukan pembinaan melalui pendidikan dan orientasi.

BACA JUGA  Optimis Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran, Baret Prabowo Bagi Makan Siang Gratis Untuk Warga Konkep.

Di sebutnya, PPPK di beri kontrak dengan jangka waktu 5 tahun oleh Pemda Konkep. Namun, akan dilakukan evaluasi kinerja di setiap tahunnya sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kontrak berikutnya.

“Tidak menutup kemungkinan sebelum jangka waktu 5 tahun dapat dilakukan pemutusan kontrak kerja, untuk itu, seorang PPPK dapat menjaga sikap dan perilaku disaat jam kerja maupun diluar jam kerja, menjaga marwah Konkep dan menjadi ASN yang profesional,” tuntasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *