Ketum LSM GANAS Soroti Besarnya Anggaran Mamin Napi di Lapas Kelas II A Cikarang

oleh -188 Dilihat
oleh
Foto : Istimewa

Bekasi, bramastanews.com – Besarnya anggaran Mamin di Lapas Kelas II A Cikarang yang mencapai Lima Puluh Milyar untuk warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat di duga menjadi ajang Korupsi

Menurut keterangan nara sumber yang datang ke kantor LSM Ganas, eks narapidana di Lapas tersebut, dirinya pada saat menjadi warga napi di Lapas Kelas II Cikarang mengatakan bahwa makanan yang di berikan kepada Narapidana sangat tidak layak untuk di konsumsi sementara anggarannya begitu besarnya .

BACA JUGA  KPU Karawang Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 - 2029

Kalau nasinya masih lumayan tapi lauk pauk yang di sediakan oleh pihak lapas sangat bertentangan dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaraan Makanam bagi Tahanan Anak dan Narapidana

makanan yang di sediakan oleh Lapas Kelas II A Cikarang hanya tahu dua potong , telor rebus setengah kadang ikan asin yang sudah tidak layak konsumsi tandas Brian kepada Awak Media .

Sementara Anggaran yang di gelontorkan dari APBN untuk Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Tahun 2021 mencapai Rp 12.961.515.000 penyedia jasa PT.Kirana Surya Mandiri Pratama asal Kota Tanggerang , untuk tahun 2022 mencapai Rp 13 .100.215.000 penyedia jasa CV.Cahaya Putri Gemilang asal Kota Tanggerang, untuk tahun 2023 mencapai Rp 12.219.470.000 penyedia jasa CV .Konstruksi asal Kota Padang Timur Sumatra Barat , tahun 2024 mencapai Rp 11.439.330.000 penyedia jasa CV.Karya Prima Graha asal Cengkareng Jakarta Barat

BACA JUGA  Pemerintah Kota Bandung semakin carut marut dalam hal Pegelolaan sistem Pemerintahan

Maka itu kita tidak boleh tinggal diam harus menguji kasus ini keranah Hukum , dengan harapan Narapidana di Lapas Kelas II A Cikarang Tersebut harus di perhatikan makanannya mereka juga toh manusia seperti kita ini .

Disamping itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus segera turun ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi ujar Brian. (Red).

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *