,

Kerugian Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum Minta Kapolresta Barelang Beri Atensi untuk lanjut proses LP

oleh -108 Dilihat

Batam || Bramastanews.com

Hendra Sunarya, Pengusaha bergerak di bidang kontraktor di Kota Batam diduga menjadi korban penipuan Ny. KRS, istri perwira menengah aktif TNI. Akibat penipuan itu, Hendra kehilangan aset tanah bernilai miliaran rupiah.

Merasa ditipu, Hendra pun melaporkan Ny. KRS ke Polresta Barelang pada April 2022 lalu. Namun hingga akhir Maret 2024 laporan Hendra tak juga mendapatkan titik terang, dan hanya berhenti pada tahap penyidikan. Sementara, Ny. KRS tak juga ditetapkan sebagai tersangka, dan masih melenggang bebas dengan gaya sosialitanya Ny KRS diduga sulit tersentuh hukum, apalagi selalu beralasan sibuk menemani dinas suaminya.

Meski sudah menjadi korban penipuan, Hendra malah digugat perdata oleh Ny KRS.
Gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri Batam atas perkara wan prestasi atau ingkar janji. Hendra dinilai hanya memberi Rp 1,35 miliar dan tidak menepati janji untuk Rp 2 miliar sesuai permintaan Ny KRS. Namun permohonan gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, dimana Hendra tak terbukti melakukan ingkar janji. Tak terima kalah di PN Batam, Ny. KRS melalui kuasa hukumnya yg juga perwira aktif TNI melakukan banding. Dan lagi-lagi, permohonan banding itu ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang.

“Perkara perdata itu akhirnya inkracht Januari 2024 lalu. Termohon yakni Hendra Sunarya tidak terbukti melakukan wanprestasi seperti gugatan perdata Ny. KRS” ujar Hutomo Lim, ST, SH, MH Kuasa Hukum Hendra Sunarya, dari Kantor Hukum Presisi One Law Firm.

Dijelaskan Hendra Sunarya, dia berkenalan dengan Ny. KRS disalah satu gereja yang ada di Batam. Di gereja itu, Hendra cukup mengenal Ny. KRS ini memiliki jiwa sosial tinggi dan rajin beribadah. Apalagi banyak pihak yang menyebutkan Ny KRS adalah orang yang dapat dipercaya.

Dalam keterangannya Advokat Hutomo Lim menjelaskan “Pada 18 November 2021, Hendra bertemu dengan Ny. KRS di sebuah tempat makan kawasan Batam Center. Saat itu, Ny. KRS menawarkan sebuah proyek besar yang ada di Patimban, Subang, Jawa Barat. Proyek tersebut membutuhkan sebuah kapal besar untuk operasional proyek. Kapal besar itu bernilai Rp 20 miliar, tapi bisa didapat hanya dengan uang muka Rp 4 miliar. Namun saat itu, Ny. KRS mengaku hanya punya uang Rp 2 miliar, dan butuh Rp 2 miliar lagi agar bisa membeli kapal tersebut. Ny. KRS pun menawarkan untuk Hendra menjalin kerjasama dengan modal awal bantuan pembelian tambahan uang muka kapal” Minggu 3 Maret 2024.

“Saat itu klien kami, bapak Hendra mengatakan tak punya uang,” ungkap Hutomo Lim.

Namun alasan itu tak membuat Ny. KRS menyerah, ia kemudian menanyakan aset yang dimiliki Hendra. Hendra pun menjawab memiliki aset tanah kavling di kawasan Dutamas dengan luas kurang lebih 500 meter. Ny KRS kemudian membujuk Hendra dan mengenalkan rentenir untuk mengadaikan aset tersebut, dengan berbagai janji manis. Diantaranya, proyek tersebut akan menghasilkan untung besar, bunga uang tersebut akan dibayarnya setiap bulan dan modal awal bisa kembali secepatnya.

Hendra sempat berpikir dan menanyakan ke keluarga, jelas saja keluarga menolak karena lokasi proyek tersebut tidak jelas. Tapi ternyata keraguan Hendra bisa dibuyarkan Ny. KRS. Ny. KRS berhasil membujuk Hendra menggadaikan aset tanah tersebut Rp 1,35 miliar kepada rentainer, dengan bunga 8 persen perbulan.

“Uang yang didapat dari rentenir itu begitu diterima hendra, langsung ditransfer masuk ke rekening PT. Ny KRS. Klien kami hanya menandatangi surat hutang atau tanggungan atas pinjaman tersebut. Sedangkan Ny. KRS sama sekali tak menandatangani surat itu, yang artinya beban ditanggung sendiri oleh klien kami,” tegas Hutomo.

Sejak aset Hendra tergadai, Ny. KRS mulai berangsur menghilang. Ny. KRS mulai susah dihubungi, apalagi suaminya yang dulu punya jabatan strategis di Batam sudah pindah tugas. Kapal yang disebut akan dibeli pun tak pernah ada. Begitu juga dengan perusahaan milik Ny KRS, PT AGM yang pada kenyataanya tidak terdaftar, sebagai kontraktor di patimban dan dengan kantor yang tidak jelas alamatnya. Sadar menjadi korban penipuan, Hendra kemudian mencari tahu keberadaan Ny. KRS, namun wanita itu tak kunjung bisa dijumpai.

“Bahkan saat ini, aset milik Hendra sudah disita oleh rentenir tersebut. Karena dari awal Ny KRS juga tak pernah membayar cicilan bunga perbulan, Hendra juga merasa sama sekali tak menggunakan uang tersebut. Aset itu bernilai Rp 2,5 miliar, namun digadai hanya Rp 1,35 miliar,” tegas Hutomo.

Hingga akhirnya, Hendra melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Barelang Nomor : STTLP/141/IV/2022/SPKT/Resta Barelang/Polda Kepri tertanggal 4 April 2022 atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Namun sayangnya, proses laporan itu berjalan lamban. Hendra tak juga mendapat titik terang atas laporannya yang hampir berusia 2 tahun.

Atas lambannya proses penanganan laporan, pihaknya kantor Presisi One Law Firm sudah menyurati Kapolda hingga Kapolres Barelang dengan tembusan ke Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam dan Karo Wassidik Mabes Polri. Bila dalam 2 minggu ini tidak ada proses lanjutan, kami akan membuat Dumas ke Bareskrim atas kasus ini, tambahnya. Terlebih, selama dilaporkannya perkara penipuan dan penggelapan, Ny. KRS yang dilaporkan tak pernah sekali pun datang memenuhi panggilan dari penyelidikan sampai saat naik ke tingkat penyidikan polisi.

“Gimana ini laporan sudah lama tapi penanganan perkara masih begini – begini aja” ujarnya kesal.

Menurut dia, perkara ini harusnya tak berlarut-larut, apalagi kerugiaan korban tidak sedikit. Penyidik juga sepertinya tidak berani untuk melakukan upaya paksa kepada terlapor karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

“Seharusnya dinaikkan aja statusnya menjadi Tersangka kalau seandainya terlapor selalu gak datang dalam pemeriksaan, dan bisa dilakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan terlapor ke polresta barelang, atau malah dengan penetapan DPO sekaligus, agar menjadi bukti bahwa semua manusia sama kedudukannya dihadapan hukum,” harap Hutomo Lim.

Hutomo Lim menuturkan bahwa kliennya telah diduga ditipu dan digelapkan uangnya dengan modus ingin membeli kapal ternyata kapal tak pernah ada, dan proyeknya juga tidak pernah didapat Ny. KRS bahkan untuk melawan laporan pidana kliennya, Ny KRS berbalik menggugat perdata. Apalagi beberapa waktu lalu penyidik polresta juga beralasan ditundanya proses penyidikan karena ada perkara masih ada gugatan perdata di Pengadilan.

“Saya berharap Kapolres agar segera menindak lanjuti proses lanjut LP dan memberi atensi khusus atas laporan klien saya, mengingat gugatan terlapor telah ditolak dengan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht),” tegas Hutomo Lim.

Masih kata Hutomo, lambatnya perkara ini dapat mencerminkan sulitnya masyarakat untuk mendapat kepastian hukum. Apalagi, pelapor sudah melampirkan berbagai bukti atas dugaan penipuan yang dialami.

Apalagi beberapa waktu lalu, suami Ny. KRS yang masih menjabat di satu daerah telah menghubungi Hendra untuk meminta waktu untuk mengembalikan uang tersebut. Namun sampai saat ini ternyata pernyataan itu tak pernah direalisasikan

“Kami meminta agar Kapolresta Balerang memberikan atensi khusus kepada perkara ini, agar terciptanya kepastian hukum terutama untuk tindak tindak pidana yg dilakukan oleh oknum yg memiliki jabatan dan kekuasaan,” pungkas Hutomo Lim.( Red )

Sumber : Adv.Hutomo Lim.ST.,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *