,

Kantor Desa Linggarsari Jadi Tempat Sembako Untuk Bansos BPNT, Pihak Desa di Duga Dapat Setoran

oleh -711 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com-Progam bansos BPNT tahun 2023 dicederai dengan adanya praktik pengadaan sembako oleh oknum yang memanfaatkan program bantuan sosial tersebut.

Dalam praktiknya, para Penyuplai SEMBAKO diduga bekerjasama dengan pihak Pemerintah Desa.

Seolah berbagi tugas, diduga pengumpulan Kartu KKS (ATM bansos) dilakukan oknum ketua kelompok PKH, namun ironisnya pihak Pemerintah Desa malah ikut terlibat dalam pengadaan sembako tersebut.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Linggarsari Kecamatan Plered, dalam pantauan awak media, terdapat kegiatan yang berhubungan dengan sembako tersebut, dari dokumentasi yang berhasil dihimpun, aula kantor Desa Linggarsari digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai komoditas sembako untuk bansos BPNT periode Februari-Maret 2024 ini.

Dalam dokumentasi tersebut, beberapa orang di duga sebagian merupakan pegawai Desa, sedang memaking barang dan sebagian memindahkan karung-karung di duga beras.

Kepala Desa Linggarsari saat dikonfirmasi akui adanya sembako di bansos BPNT di desanya tersebut, menurutnya sebagian KPM saja yang berjumlah 200 orangan yang gunakan sembako, sisanya yang kurang lebih 200 KPM lagi tarik dana bansos secara tunai.

Selanjutnya, beliau mengarahkan awak media untuk menghubungi Ketua Apdesi Kecamatan Plered sebab menurutnya sebagai anggota hanya mengikuti keputusan ketua.

Seperti diketahui berdasarkan surat edaran Menteri Sosial RI, per tanggal 24 Februari 2023 secara tertulis,

“Penyaluran Bansos tidak lagi melalui E-warung, KPM akan melakukan penarikan dana bansos melalui rekening masing-masing”

Terbitnya surat edaran MENSOS RI tersebut diduga sebagai respon atas banyaknya permasalahan seputar penyaluran Bansos.

Berdasarkan surat edaran tersebut, seharusnya KPM lakukan penarikan dana bansos melalui rekening (ATM) masing-masing.

Namun, oleh karena kartu KKS (ATM) bansos kerap dipungut ketua kelompok, sehingga pada akhirnya KPM tak bisa lakukan penarikan dana bansosnya sendiri.

Kondisi tersebut sungguh sangat memprihatikan, namun herannya Pemerintah Desa bukannya mendukung Surat Edaran Menteri Sosial.

Dengan memastikan jika Progam Bansos dari Kemensos itu berjalan sesuai Ketentuan, namun malah ikut terlibat dalam Pengadaan Sembako yang berpotensi besar timbulkan kerugian bagi masyarakatnya (KPM).

Padahal KPM seharusnya dapatkan haknya tanpa kurang sepeserpun, dan bukan malah dapatkan sembako yang sebenarnya tidak mereka pesan yang justru datang dari pihak yang tak miliki hak serta kewenangan di dalam bansos tersebut.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *