,

Harga Eceran Gas Melon Melambung, PJ Bupati Purwakarta dan Jajaran Diam?

oleh -831 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com-Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 3 kilogram yang akrab disebut gas melon, di Kabupaten Purwakarta berdasarkan SK Bupati Purwakarta nomor 500/ kep.374-Perek/2019 sebesar 16.000 per tabung.

Namun, fakta yang terjadi harga tersebut tak lebih dari sekedar ilusi, sebab tak sesuai dengan yang terjadi dalam keseharian masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan di beberapa lokasi, harga tabung gas 3kg yang beredar berkisar dari, Rp20.000 sampai dengan Rp23.000 per tabungnya.

Adanya ketidak sesuaian antara HET yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui SK Bupati tersebut, dengan harga yang terjadi di pasaran timbulkan pertanyaan publik, apakah Surat Keputusan Bupati itu masih berlaku, jika masih, penegakannya bagaimana, sebab ketidaksesuaian HET tersebut bahkan sudah hampir diketahui publik dan marak di berbagai wilayah.

Berdasarkan pantauan awak media di beberapa lokasi Pangkalan LPG 3 kg, praktik nakal kerap dilakukan pihak pemilik Pangkalan gas melon untuk raup keuntungan.

Beberapa praktik nakal yang kerap dilakukan diantaranya,

1).Menjual diatas harga eceran tertinggi,
2).Mendistribusikan gas melon tersebut ke luar wilayah Desa bahkan keluar wilayah kecamatan,
3).Mengutamakan penjualan ke pihak warungan,
4).Hanya menjual sesuai HET kebeberapa rumah di sekitar pangkalan, sehingga apabila ada pengecekan, mereka (pangkalan) terkesan jual sesuai HET.

Di saat kondisi perekonomian masyarakat yang sulit sebab melambungnya beberapa komoditas harga bahan pokok (sembako), Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah saatnya lakukan upaya PENERTIBAN dan TINDAKAN NYATA dengan menegakkan SK terkait HET gas 3 kilogram di seluruh wilayah Purwakarta secara sistematis melibatkan instansi serta DPRD Purwakarta yang membidangi persoalan tersebut.

Pimpinan tertinggi di Kabupaten Purwakarta, yang saat ini dijabat PJ Bupati, Beni Irawan, tentu memiliki tugas dan tanggung jawab menegakkan Surat Keputusan nomor 500 tersebut.

Dengan ketegasan pemberlakuan HET di Purwakarta, dipastikan akan tercipta rasa KEPERCAYAAN PUBLIK terhadap pemerintah daerah kabupaten Purwakarta yang selama ini terdegradasi, sebab SK tersebut selama ini tak ubahnya seolah PAJANGAN yang tak sedap dilihat.

Bahkan HET terkesan hanya seperti MAINAN untuk masyarakat serta pembohongan berskala besar yang tak kunjung dapat perhatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *