Kabupaten Bekasi || Bramastanews.com
Masih ingat viral pemberitaan sebelumnya, sangat jelas dugaan pemotongan uang Rp.1.300.000 x 48 KPPS. Yang dilakukan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamulya, Mudhofar dengan cara membodohi para Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Mudhofar membodohi KPPS dengan berdalih untuk bayar pajak. Pemotongan uang tersebut tepatnya terjadi pada tanggal 13 Februari H – 1, atau satu hari sebelum pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu.
Patut diduga oknum PPS Desa Sukamulya melakukan hal tersebut sangat tidak bermoral, pelaku diduga tidak layak menjadi warga negara Indonesia tercinta, bagaimana tidak, dalam Pesta Demokrasi sudah jelas adalah hajat Negara Indonesia tercinta, masih saja di kotori dengan otaknya oknum Ketua PPS Desa Sukamulya Mudofarsyah, dirinya berani langsung memotong anggaran untuk menyukseskan kegiatan pesta demokrasi ini. Jelas – jelas aturan KPU Kabupaten Bekasi tidak pernah menjelaskan adanya pungutan pajak umum untuk setiap KPPS diwilayah Sukatani Kabupaten Bekasi. Jumat (22/03/2024).
Raja Simatupang mengatakan Tindakan pembodohan ini diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya, adalah suatu tindakan tercela, sangat menjijikan, tidak terpuji, pelaku ini sangat tidak patut untuk menjadi panutan, apalagi hal tersebut dilakukan pada saat anggaran untuk menyukseskan pesta demokrasi di negara tercinta Indonesia.
“Kami AWIBB adalah wadah profesi Wartawan, (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) yang di dalam AWIBB terdiri dari berbagai media online, cetak, live streaming, dan stasiun televisi Nasional yang tergabung. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan, beri efek jera agar dikemudian hari tidak ada lagi bibit-bibit menjijikan seperti yang dilakukan oknum Ketua PPS Desa Sukamulya ini. yang dapat merugikan uang negara dan orang banyak,” Cetus Raja Simatupang selaku ketua DPC AWIBB Bekasi Raya.
Raja menegaskan terkait viralnya Pemberitaan Oknum Ketua PPS Desa Sukamulya Mudofarsyah, hal ini tidak bisa dibiarkan. Hal Ini patut diduga banyak oknum terlibat dalam persoalan sunat menyunat anggaran Pemilu 14 Februari 2024. Khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi.
“Karena itu saya Ketua AWIBB Bekasi Raya, Raja Simatupang akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar – benar ditegakan walau langit akan runtuh, untuk Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera panggil dan usut, periksa dan tangkap oknum pelaku diduga korupsi ini. Dan bagi semua yang terlibat, yang mendukung tindakan yang dilakukan oknum PPS tersebut, tangkap sampai ke akar akarnya. Perbuatan oknum Ketua PPS Desa Sukamulya Mudofarsyah dan antek-anteknya tak bisa dibiarkan masih keluyuran bebas sebelum diperiksa perbuatannya yang sangat tidak pantas tersebut,”kata Raja Simatupang.
Sumber : DPC AWIBB Bekasi Raya