Kabupaten Bekasi || Bramastanews.com
Berawal dari didatanginya Mobil Ertiga No Pol B 1749 FIS, an. Pemilik Marfuah yang sedang parkir di wilayah Pertokoan Cifest.Mobil tersebut di datangin oleh beberapa oknum berbadan besar, yang tidak dikenal. Beberapa pria berbadan besar tersebut mendatangi mobil No Pol B 1749 FIS, an. Pemilik Marfuah (39 thn), dengan alibi melaksanakan kerja atau menerima SK dari kantor, yang disampaikannya dari BCA Finance,”kamis ( 21/03/2024).
Kebetulan yang sedang mengendarai mobil tersebut adalah (AG) 40 thn, Suami dari Ibu Marfuah.Seperti layaknya film film coboy, saat (AG) akan menjalankan mobilnya, dengan unsur kesengajaan para coboy tersebut menghalangi jalan dari mobil tersebut, dan tanpa pembicaraan apa – apa dengan nada tinggi memaksa dan menyuruh untuk (AG) turun,”ucapnya AG suami dari ibu marfuah.
Dengan sigap dan masih beritikad baik,(AG) turun dari mobil dan menanyakan “ada apa ya pak, bapak dari mana” Tetapi tanpa Panjang lebar, mereka menyampaikan, mobil ini menunggak, dan kami dari BCA Finance ingin menarik mobil berikut.Setelah di tanya, mengenai tanda pengenalan dan surat tugas, mereka tidak memberikan, dan diduga pimpinannya berinisial (J),”Kata AG.
Kemudian Secara spontan AG tidak mau menyerahkan mobil tersebut “kenal aja tidak, ditanya pengenalnya tidak memberikan,Mobil ini menunggak,Akan tetapi bukan jawaban ini yang diharapkan AG, mohon perkenalkan diri terlebih dahulu.
Akan tetapi Dikarenakan sangat jelas dan tegas, penyelesaian masalah tunggakan mari diselesaikan di rumah. Jangan di jalan, akan tetapi dengan arogannya mereka berusaha merebut kunci mobil milik AG tersebut,”tutur nya AG.
Dengan sigap, AG tidak memberikan kunci tersebut, dan mengajak para pria berbadan besar tersebut ke polsek setempat untuk datang Bersama-sama ke Polsek Cikarang Selatan.
Tujuan untuk ke POLSEK CIKARANG SELATAN adalah untuk meminta perlindungan hukum, mengenai diri AG sendiri maupun mobilnya.Sesampainya di POLSEK CIKARANG SELATAN, dan melaporkan hal tersebut pada SPKT dan Konsultasi Unit Reskrim, oleh pihak Kepolisian terkait, menyampaiakan, agar dimohon untuk bermediasi terlebih dahulu, jangan terburu buru membuat Laporan,”lanjutnya AG.
Dikarenakan arahnnya mediasi, Pihak yang menyatakan perwakilan dari BCA Finance, mau untuk melepas dan tidak mengganggu jalannya mobil Marfuah yang sedang dikendarai oleh AG, asalakan ada uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), bila tidak kami tidak akan melepaskan mobil tersebut, “cetus salah satu perwakilan dari Oknum yang menamakan daru Pihak BCA Finance.Setelah berkooordinasi dan meminjam uang ke sana dan ke sini, akhirnya AG memberikan uang tersebut secara Tunai,”pungkas AG suami dari ibu Marfuah.
Kuasa Hukum dari Marfuah, bapak Imbran Bachtiar B.H,S,Pd,SH angkat bicara,Mengenai informasi kemarin.
“Memang kemarin juga melaporkan hal tersebut kepada saya, dan sebagai kuasa dari ibu marfuah, saya melaporkan hal tersebut pada Dumas Polri secara online, dikarenakan saya sedang berada jauh di Tasikmalaya.”ucapnya Imran kuasa hukum dari ibu Marfuah.
“dan Langkah dari suami ibu Marfuah, AG adalah benar untuk meminta perlindungan hukum kepada APH (Aparat Penegak Hukum) setempat dan terdekat, oleh sebab itu merapat ke POLSEK CIKARANG SELATAN.Akan tetapi kenapa masih disarankan mediasi lagi, Namanya klien yang kurang ngerti hukum pasti mengikuti arahan untuk bermediasi, dan endingnya apa, dikarenakan klien kami dibawah tekanan banyak orang, dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,-“Sepuluh Juta Rupiah.
“Akan tetapi kami tetap akan ambil Langkah hukum, untuk melaporkan mereka – mereka yang diduga melakukan penyetopan kepada klien kami, walaupun ada akta Fidusia yang dibawa, tetap harus menggunakan PUTUSAN PENGADILAN bila mau melakukan Exsekutorial, hutang ya hutang, bukan seperti aksi coboy jalanan,”tambahnya Imran.
Bapak Kapolri kita memerintahkan kepada Seluruh POLDA dan POLRES Jajaran harus tindak tegas aksi premanisme yang meresahkan. Tapi kenapa hal hal sekecil ini terjadi lagi.
Hingga berita ini dinaikkan, Pihak BCA Finance dan pihak – pihak terkait lainnya. belum bisa memberikan klarifikasi,”tutupnya Imran B,H,S,Pd,SH Bahtiar kuasa hukum ibu Marfuah.
(Red)