Berikut Besaran Zakat Fitrah di Konkep 1445 H / 2024 M.

oleh -182 Dilihat
Ilustrasi

Konkep, Bramasta News.com – Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, dapat berupa uang atau beras.

Berdasarkan hal tersebut Melalui Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Konawe kepulauan (Konkep) telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M.

Penetapan zakat fitrah tersebut telah melalui Raat bersama antara Pemda Konkep, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Konkep yang dilaksanakan pada 21 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA  Menyoal Beasiswa Desa, PJ Kades Wawoone Sebut Masih Dalam Verifikasi

Kemudian, berdasarkan hasil rapat tersebut, dikeluarkannya surat keputusan Bupati Konkep Nomor 91 tentang penetapan besarnya dan pendayagunaan zakat fitrah kabupaten Konawe Kepulauan tahun 1445 H/2024 M.

Berikut besaran zakat fitrah yang dibagi menjadi empat golongan yang harus dibayar oleh setiap umat Muslim.

  1. Yang mengkonsumsi beras Kepala/sejenis Rp. 17.000 x 3,5 liter (Rp. 60.000/jiwa)
  2. Yang mengkonsumsi beras Ciliwung/sejenis Rp. 15.000 x 3,5 liter (Rp. 53.000/jiwa)
  3. Yang mengkonsumsi beras Dolog/sejenis Rp. 11.500 x 3,5 liter (Rp. 40.000/jiwa)
  4. Yang mengkonsumsi Non beras Rp. 7.000 x 3,5 liter (Rp. 25.000/jiwa)
BACA JUGA  Jalin Silahturahmi, Kapolres Metro Bekasi Lakukan Kunjungan ke Cabang Bungin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *