Anggaran Mamin Napi Lapas Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi Di Duga Dikorupsi 

oleh -175 Dilihat
oleh

Bekasi,bramastanews.com–

Layaknya semua manusia pada prinsipnya ingin diperlakukan sebagai manusia secara manusiawi, tidak hanya saat berada di alam bebas akan tetapi saat seseorang sedang dalam menjalani masa tahanan, kendati demikian pemeritah sangat peduli terhadap kesehatan serta kebutuhan pangan yang dibutuhkan bagi mereka yang sedang dalam menjalani hukuman dengan Alokasi dan Kucuran Dana Puluhan Milyar Rupiah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

 

Adalah sumber yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 3 Cikarang, yang sengaja datang mengadukan perlakuan terhadap semua warga Lapas, kepada LSM GANAS di Cikarang Pada Selasa, (12/03) tentang dirinya terutama terkait Makan Minum para Narapidana.

BACA JUGA  Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, Menyambangi Posko Sentra Gakkumdu

 

Ketua Umum LSM GANAS, sangat merespon atas pengaduan tersebut, sehingga dipandang perlu untuk segera bersurat dan meminta klarifikasi kepada pimpinan Lapas Kelas III Cikarang.

 

“Anggaran Makan dan minum (Mamin) untuk warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat sangat tidak layak untuk di konsumsi”, kata sumber.

 

Hal tersebut di ungkap oleh nara sumber yang diterima oleh LSM Ganas dari narapidana yang beberapa lama ini bebas dari masa tahanan .

 

Kalau nasinya masih lumayan tapi lauk pauk yang di sediakan oleh pihak lapas sangat bertentangan dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaraan Makanam bagi Tahanan Anak dan Narapidana tandas Brian selaku Ketua Umum LSM Ganas kepada awak Media .

BACA JUGA  Bey Machmudin Serahkan DIPA - TKD 2024 kepada Instansi Vertikal di Jabar

 

Menurut Brian , makanan yang di sediakan oleh Lapas Kelas II A Cikarang hanya tahu dua potong , telor rebus setengah kadang ikan asin yang sudah tidak layak konsumsi .

 

Sementara Anggaran yang di gelontorkan dari APBN untuk Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Tahun 2021 mencapai Rp 12.961.515.000 penyedia jasa PT.Kirana Surya Mandiri Pratama asal Kota Tanggerang , untuk tahun 2022 mencapai Rp 13 .100.215.000 penyedia jasa CV.Cahaya Putri Gemilang asal Kota Tanggerang, untuk tahun 2023 mencapai Rp 12.219.470.000 penyedia jasa CV .Konstruksi asal Kota Padang Timur Sumatra Barat , tahun 2024 mencapai Rp 11.439.330.000 penyedia jasa CV.Karya Prima Graha asal Cengkareng Jakarta Barat ujar Brian .

BACA JUGA  Amir Mahmud Paparkan Optimalisasi Peningkatan Kinerja BKD Konkep di Pelatihan Kepemimpinan Admistartor.

 

Melihat hal tersebut di atas dalam waktu dekat ini LSM Ganas akan melayangkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebab surat Konfirmasi yang di layangkan LSM Ganas ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Nomor 023/DPP/GANAS/ll/2024 hingga berita ini di turunkan belum juga memberikan klarifikasi .(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *