28 Personil Polres PALI Yang Dilibatkan,Pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Terpadu

oleh -112 Dilihat

 

PALI – SUMSEL Bramastanews.Com
Masih banyak ditemukan pelaku pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4 di kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu dibuktikan pada saat Tim UKL lV Polres PALI melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), atau Razia Terpadu di seputaran Simpang Lima kecamatan Talang Ubi pada Sabtu malam (16/3/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres PALI KOMPOL Farida Aprillah SH itu, setidaknya ada 7 (tujuh) kendaraan bermotor Roda 2 (dua) melanggar peraturan lalulintas terjaring Tim UKL lV.

BACA JUGA  Perhatian Pj.Bupati Bekasi dan Camat Cabangbungin Terhadap Anak Penderita Kanker Mata

Kegiatan tersebut sedikitnya melibatkan 28 personil Polres PALI yang terdiri dari JPU kepolisian Resort PALI diantaranya Kasat Binmas Polres Pali Romi F.AR, MH, Kasat Narkoba Polres Pali IPTU Aan Sriyanto, S.H ,M.H, Kasat Tahti Polres Pali IPTU Erwin Sudiar, SE, serta Perwira lainnya.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.l.K. M.H, disampaikan Wakapolres PALI KOMPOL Farida Aprillah SH mengatakan, kegiatan ini merupakan operasi Keselamatan Musi 2024, dan antisipasi tindakan kriminal lainnya.

Selain itu juga juga menurut Wakapolres PALI, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Pelayanan Polri terhadap Masyarakat untuk meningkatkan Situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman di seluruh wilayah Kabupaten PALI.

” Kita melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas serta memberikan himbauan kepada masyarakat di kecamatan Talang Ubi, agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas mengingat Polres Pali sedang melaksanakan OPS Keselamatan Musi 2024,” kata Wakapolres.

BACA JUGA  Empat Pelajar SMPN 1 Karangbahgia Sabet 3 Medali Emas Dan 1 Perak Di Kejurnas Piala Menpora RI

Terutama lanjutnya, kepada anak muda dan Masyarakat yang selesai melaksanakan Sholat Tarawih, agar segera kembali kerumah masing-masing untuk mencegah gangguan Kamtibmas.

” Terutama anak-anak Sekolah, untuk tidak bermain atau menggunakan Petasan, agar tidak menggangu ketentraman masyarakat Serta tidak keluar rumah larut malam,” imbuh KOMPOL Farida Aprillah SH lagi.

Wakapolres PALI menegaskan, bagi Pemilik kendaraan yang ditilang pada saat terjaring Razia Terpadu oleh Tim UKL lV, pada hari Senin 18 Maret 2024 pukul 12.00 untuk hadir bersama orang tua ke Mapolres PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *