BANDUNG BARAT / / Bramastanews.com_Sebuah kendaraan jenis truk dengan nomor polisi T 9409 DG terpantau turunkan limbah batubara jenis Fly Ash di lapak pengolahan pasir yang berlokasi di sekitar Cikamuning tepatnya di Jalan Nasional Padalarang-Purwakarta pada 4/1/2024.
Saat dihampiri, terlihat beberapa map berwarna cokelat di ruang kemudi bertuliskan PT.Tenang Jaya Sejahtera tersimpan di dashboard mobil.
Sopir yang membawa truk tersebut saat diwawancara mengaku jika dirinya tak bisa bongkar muatan di Gudang sebab muatan Fly Ash yang di bawanya berbentuk karungan, sehingga nanti biaya untuk bongkar dibebankan padanya.
Lebih lanjut sang sopir mengaku jika dirinya hanya beberapa kali bongkar muatan di tempat tersebut (lapak pengolahan pasir),” ungkapnya.
Alasan klasik bongkar muatan di tempat bukan semestinya “untuk nambah uang solar sebab uang jalan tak cukup, kerap kali disampaikan beberapa sopir saat di wawancara.
Namun, hal tersebut tentu bukan merupakan hal yang dapat dijadikan pembenaran terhadap dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.
Seperti diketahui, perusahaan pengelola limbah B3 yang berkontrak dengan penghasil limbah, memiliki tanggungjawab untuk mengambil,menyimpan,mengelola, mengolah dan atau memanfaatkan limbah sesuai perijinan yang mereka miliki.
Membawa limbah dari penghasil ke tempat pengelolaan, dengan kendaraan yang terdaftar sebagai transporter limbah B3, dengan kata lain membawa lb3 ke tempat pengolahan yang ditentukan sesuai perijinan yang terdaftar.
Membuang atau membongkar muatan ditempat yang tidak sesuai dengan dokumen perjalanan (manifest/festronik) merupakan pelanggaran,” ungkap salah satu petugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.
Lebih lanjut Dinas Lingkungan Hidup KBB melalui Kasi P2KL, mengaku kesulitan dalam melakukan penindakan di tempat tersebut,
“Kami memiliki keterbatasan anggaran untuk lakukan penertiban atau penindakan di lapak lapak Pasir tersebut, penindakannya harus melalui operasi gabungan antara kita DLH KBB, DLH Provinsi dan Pos Gakkum,” ungkap Adi pada awak media.
Apapun alasannya upaya penertiban dari kegiatan yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan merupakan tanggungjawab dari Dinas Lingkungan Hidup, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi sebagai garda terdepan, termasuk juga Pos Gakkum KLHK,” ungkap Sulaeman salah satu aktivis pemerhati lingkungan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
(Gun)
Simak video saat sopir pengangkut limbah di wawancara: