,

Turunkan Limbah Batubara Di Duga B3 Di Tempat Bukan Semestinya, Sopir PT Tenang Jaya Sejahtera Ngaku Uang Jalan Tak Cukup

oleh -677 Dilihat
oleh

BANDUNG BARAT  / / Bramastanews.com_Sebuah kendaraan jenis truk dengan nomor polisi T 9409 DG terpantau turunkan limbah batubara jenis Fly Ash di lapak pengolahan pasir yang berlokasi di sekitar Cikamuning tepatnya di Jalan Nasional Padalarang-Purwakarta pada 4/1/2024.

Saat dihampiri, terlihat beberapa map berwarna cokelat di ruang kemudi bertuliskan PT.Tenang Jaya Sejahtera tersimpan di dashboard mobil.

BACA JUGA  Masyarakat Harus Tahu Bahaya dari Limbah Batubara Apa Saja

Sopir yang membawa truk tersebut saat diwawancara mengaku jika dirinya tak bisa bongkar muatan di Gudang sebab muatan Fly Ash yang di bawanya berbentuk karungan, sehingga nanti biaya untuk bongkar dibebankan padanya.

Lebih lanjut sang sopir mengaku jika dirinya hanya beberapa kali bongkar muatan di tempat tersebut (lapak pengolahan pasir),” ungkapnya.

Alasan klasik bongkar muatan di tempat bukan semestinya untuk nambah uang solar sebab uang jalan tak cukup, kerap kali disampaikan beberapa sopir saat di wawancara.

BACA JUGA  Tak Ada Tindaklanjut Soal Sampah, Aktivis Berencana Laporkan Kinerja Buruk Dinas Lingkungan Hidup KBB ke Ombudsman RI 

Namun, hal tersebut tentu bukan merupakan hal yang dapat dijadikan pembenaran terhadap dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.

Seperti diketahui, perusahaan pengelola limbah B3 yang berkontrak dengan penghasil limbah, memiliki tanggungjawab untuk mengambil,menyimpan,mengelola, mengolah dan atau memanfaatkan limbah sesuai perijinan yang mereka miliki.

Membawa limbah dari penghasil  ke tempat pengelolaan, dengan kendaraan yang terdaftar sebagai transporter limbah B3, dengan kata lain membawa lb3 ke tempat pengolahan yang ditentukan sesuai perijinan yang terdaftar.

BACA JUGA  Pasca Penertiban, Aktivitas Pembuangan Limbah Batubara di Cikamuning Masih Marak, Dinas Lingkungan Hidup KBB BUNGKAM

Membuang atau membongkar muatan ditempat yang tidak sesuai dengan dokumen perjalanan (manifest/festronik) merupakan pelanggaran,” ungkap salah satu petugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.

Lebih lanjut Dinas Lingkungan Hidup KBB melalui Kasi P2KL, mengaku kesulitan dalam melakukan penindakan di tempat tersebut,

Kami memiliki keterbatasan anggaran untuk lakukan penertiban atau penindakan di lapak lapak Pasir tersebut, penindakannya harus melalui operasi gabungan antara kita DLH KBB, DLH Provinsi dan Pos Gakkum,” ungkap Adi pada awak media.

BACA JUGA  Dinas Lingkungan Hidup Kab Purwakarta TAK RESPON, Limbah Batubara di Duga B3 Marak di Gunakan Tanpa Ijin

Apapun alasannya upaya penertiban dari kegiatan yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan merupakan tanggungjawab dari Dinas Lingkungan Hidup, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi sebagai garda terdepan, termasuk juga Pos Gakkum KLHK,” ungkap Sulaeman salah satu aktivis pemerhati lingkungan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

(Gun)

Simak video saat sopir pengangkut limbah di wawancara:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *