,

Ratusan Ton Limbah Batubara Serbu Kabupaten Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata?

oleh -516 Dilihat
oleh

Bandung Barat || Bramastanews.com-Limbah batubara bertebaran di sepanjang exit tol Cikamuning sampai Kampung Nyalindung Kabupaten Bandung Barat.

Tumpukan limbah di duga kategori B3 (bahan beracun berbahaya) tersebut, di duga merupakan limbah dari kegiatan pabrik yang berasal dari wilayah kota bandung dan kabupaten Bandung Barat.

Ironisnya, jumlah yang bertebaran di Cikamuning-Nyalindung bahkan Ciburuy, cukup banyak, bahkan diperkirakan capai ratusan ton, seperti diketahui hal itu diperkirakan sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Seperti diketahui limbah batubara di tempat tersebut digunakan sebagai bahan campuran pasir diduga untuk merubah tampilan pasirnya agar terlihat lebih gelap.

Aktivitas keluar masuk limbah batubara di wilayah tersebut, diperkirakan capai ratusan ton perharinya, beberapa perusahaan yang bergerak dalam Pengelolaan limbah B3 terpantau turut suplai batubara ke tempat itu.

Sehingga keberadaan limbah batubara di Cikamuning-Nyalindung sudah seperti barang biasa, layaknya pasir yang tidak mengandung bahan bahan tertentu.

Menanggapi hal itu, salah satu pegiat lingkungan hidup mengatakan,

“Limbah batubara yang bukan berasal dari PLTU masih masuk kategori B3, sementara di wilayah Bandung memang ada PLTU gitu, kita merasa resah sebetulnya dengan kondisi seperti ini, namun itu kan ranahnya Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Di lain kesempatan, awak media mendapat jawaban atas pertanyaan terkait aktivitas suplai serta penggunaan batubara dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat melalui salah satu personil yang di duga merupakan PPNS di DLH provinsi tersebut.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan beberapa pihak yang di duga merupakan perusahaan pengelola limbah B3, yang menurunkan muatan limbah batubara di wilayah Cikamuning-Nyalindung tidak boleh dilakukan.

Meski penjelasan tersebut dinilai terlalu singkat, namun kalimat yang disampaikannya sangat jelas.

Namun jawaban tersebut munculkan pertanyaan, jika memang tidak boleh dilakukan, mengapa kegiatan tersebut masih belum di tertibkan…

Apakah diamnya pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bandung Barat maupun DLH Provinsi selama ini cerminkan adanya main mata dengan pihak tertentu.

Ataukah ada hal lain yang menutup ruang gerak mereka dalam menegakkan ketentuan Lingkungan Hidup.

Sampai berita dimuat pihak DLH Kabupaten Bandung Barat belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan awak media.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *