Kota Bekasi || Bramastanews.com
Dugaan pelanggaran netralitas sejumlah ASN di lingkup Pemkot Bekasi yang terindikasi mendukung Capres tertentu sudah masuk laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Demikian disampaikan, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhamad Sodikin.
Dia mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi mempunyai waktu 2 hari untuk menindaklanjuti lanjuti laporan tersebut.
“Kita di Perbawaslu mengenai pelanggaran punya waktu dua hari untuk melakukan kajian. Ini lagi kita kaji, kemungkinan besok paling telat kita lakukan pleno menentukan posisi kasusnya,” tutur Sodikin, dihubungi, Rabu (3/01/2024).
“Laporannya dari perorangan, laporan masuk tanggal 2 kemarin jam 15. 51 WIB. Kita punya regulasi 2 hari menentukan status laporan tersebut. Ini kita lagi buat kajiannya dulu, memenuhi syarat formil dan materilnya dan dugaan yang disangkakan pasal berapa?, gitu Lo,” ujarnya.
Sodikin mengungkapkan, Bawaslu Kota Bekasi tidak bisa mengawasi kegiatan-kegiatan yang bersifat internal di Lingkup Pemkot Bekasi, karena kegiatan tersebut bukan dilakukan oleh peserta pemilu.
“Itu kita tidak bisa masuk, contohnya Pemda mengadakan senam internal, kita tidak mungkin ngawasin orang senam internal. Terkecuali senam yang diadakan oleh peserta pemilu, kita pasti melakukan pengawasan,’ ucapnya.
Sebelumnya, beredar foto beberapa camat menunjukan jersey (kaos) dengan nomor punggung 2 dalam sebuah acara olahraga bertempat di Stadion Patriot Chandrabhaga, beberapa hari lalu.
Spontan saja hal itu menuai tudingan ada politisasi dalam nomer jersey untuk para camat tersebut yang disinyalir mendukung Capres tertentu.
(Red)