Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com – Seorang tim sukses dari salah satu calon anggota legislatif di wilayah dapil-4 Bojong Darangdan mengaku diperbolehkan untuk bagi-bagi sembako atau uang kepada masyarakat (peserta kampanye) saat lakukan sosialisasi asal jangan lebih dari 100ribu.
Hal itu disampaikan yang bersangkutan pada awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada (26/1/2024).
Menurut keterangannya, perihal tersebut berdasarkan hasil konsultasi dirinya dengan Joko, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Darangdan.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat (1) berbunyi,
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf (j) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Untuk mendapatkan tanggapan dari Ketua Panwaslu kecamatan Darangdan terkait hal tersebut, awak media berupaya menghubungi Joko.
Melalui sambungan selulernya, Joko mengatakan,
“Ada aturan yang mengatur terkait Biaya Makan minum dan transport peserta Kampanye, raos keneh di darat, jadi gamblang nerangkeuna..sesah di WA mah (enaknya di darat, jadi leluasa menerangkannya, susah kalo di WhatsApp mah),” ungkapnya pada awak media.
Lebih lanjut yang bersangkutan mengirimkan screenshot peraturan KPU di duga sebagai tambahan keterangan yang berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya.