Diduga Ada Proyek Tanpa Identitas di RSUD Bayu Asih Purwakarta

oleh -230 Dilihat
oleh

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

Pengikatan pekerjaan dengan pihak ketiga, memiliki aturan yang jelas dan kepastian hukum.

Untuk memastikan bahwa pengikatan serta pekerjaan proyek itu sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, maka tentu akan dilengkapi ketentuan administrasi pekerjaan.

Dimana diantaranya mencakup Kontrak Kerja, dengan dokumen resmi yang menjelaskan rincian pekerjaan, tanggung jawab, tenggat waktu, dan waktu pembayaran.

Kemudian penetapan hukum yang mengatur kontrak, penjelasan hak dan kewajiban, antara pemberi pekerjaan (pengguna jasa) dan penerima pekerjaan (penyedia jasa).

Hal lainnya antaralain, penetapan struktur pembayaran, tenggat waktu pembayaran, dan kondisi terkait lainnya, ketentuan pemutusan kontrak, serta kerahasiaan dan kepemilikan intelektual.

Menyikapi adanya kegiatan pekerjaan fisik ringan di RSUD Bayu Asih Purwakarta yang diduga tanpa kejelasan indentitas dan profesionalitas dalam penyajian kontrak kerja maupun pelaksanaannya.

Menandakan adanya sesuatu yang janggal, yang mengindikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan, serta dapat berpotensi pada implikasi hukum.

Alasan ini dikuatkan dengan dugaan bahwa pekerjaan tidak terpublikasi dan transparan, bahkan ada kecenderungan unsur kolusi dan nepotisme, dalam penunjukkan terhadap penerima pekerjaan.

Selain itu, logika pelaksanaan pekerjaan dengan proses penyesuaian APBD 2024 yang belum rampung, semakin memberi keyakinan adanya perbuatan para pihak dalam proses pekerjaan di RSUD Bayu Asih itu yang bisa dipastikan sebagai tindakan terselubung, yang diatur-atur dengan maksud tertentu.

Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran, pengerjaan proyek tersebut sudah dilaksanakan lebih dari satu minggu.

Ada dua pekerjaan yang sedang dilaksanakan di RSUD Bayu Asih, anehnya ditutup tutupi perusahaan yang mengerjakannya.

Memang RSUD Bayu Asih sebagai BLUD memiliki flexibilitas dalam pengelolaan keuangan, akan tetapi proses pengadaan langsung tetap harus sesuai aturan dan tahapan pengadaaan.

Untuk itu, pihak Inspektorat dan APH harus segera melakukan pengawasan dan investigasi terhadap kemungkinan adanya sesuatu yang mengarah pada unsur penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *