Ali Mazi di Minta Hadir Dalam Sidang Tipikor Blok Mandiodo

oleh -240 Dilihat
Ali Mazi

Kendari, Bramasta News.com – Kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan PT. ANTAM di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyeret nama eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi yang diduga mengambil peran di dalamnya.

Saat ini, Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi nama Ali Mazi di sebut-sebut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat sidang perkara Tipikor pertambangan nikel di Blok Mandiodo.

BACA JUGA  Tidak adanya transparansi, Rs Jantung Kendari di duga lakukan pengadaan siluman.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan S.H., M.H. melalui siaran persnya, mengungkapkan bahwa ditemukan fakta baru, yakni adanya peran mantan Gubernur Sultra AM dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining.

“Dengan itu, sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” bebernya.

Disebutnya, saat ini Penuntut Umum telah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya.

BACA JUGA  Ancam Kebebasan Pers, Lembaga Jurnalis Sultra Gelar Aksi Demonstrasi Tolak RUU Penyiaran.

“Surat panggilan sudah dikirimkan kepada AM sebagai saksi dipersidangan berikutnya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *