Bekasi-Jabar || Bramastanews.com
Sebanyak 50 Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menerima Pengurangan masa pidana / Remisi Khusus hari Raya Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023).
Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.adapun rincian jumlah perolehan Remisi Khusus Natal tahun 2023 sebagai berikut,yaitu jumlah yang mendapat remisi ada 50 warga binaan, dengan mendapatkan remisi berbpariasi antara lima belas hari sampai dengan satu bulan masa pengurangan tahanan.
Sementera itu kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi tidak dapat menghadiri secara langsung Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus hari Raya Natal Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang, dikarenakan Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-CIPURWABESUKA (Cikarang Purwakarta Bekasi Subang Karawang) dilaksanakan secara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi yang dihadiri oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta seluruh Kepala UPT korwil CIPURWABESUKA.
Adapun besaran perolehan remisi yang di berikan pada warga binaan di lapas kelas IIA Cikarang antara 15 hari,1 bulan
dan 1 bulan 15 hari sampai dengan 2 bulan pengurangan masa tahanan di perayaan Natal tahun 2023
Imam menuturkan bahwa “Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang diharuskan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian, yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang ini dilakukan penilaian secara langsung oleh petugas dalam hal ini Wali Pemasyarakatan”ucapnya
“Untuk bisa diusulkan supaya memperoleh Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi nilai kelayakan minimal (NKM) dengan kategori “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)” Tambah Imam.
Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2023 akan diinformasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas.
(***)