CIKARANG TIMUR || Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Timur gelar acara press release, seputar himbauan tentang pemilu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa untuk menjaga Netralitas di Pemilu 2024, pada Minggu (10/12/2023) yang bertempat di rumah makan saung dewi di Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi.
Dalam acara tersebut, Eneng Hikmatul Fajriah selaku ketua Panwascam Cikarang Timur mengatakan, tata cara pengawasan tentang kampanye dan Logistik Pemilu 2024.
Pada acara press release dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Warsidi, dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Suhendra Jaya Kusuma, Pengawas Desa beserta rekan-rekan media.
Dalam sambutannya, Eneng mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis.
“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.
Dirinya juga mengajak para kades, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Cikarang Timur dapat menjadi suri tauladan.
“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” ujarnya.
Ia juga berharap, agar tidak ada kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Dan pemilu berjalan lancar.
“Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses seperti yang di harapkan kita bersama,” tutupnya.
Usai menggelar sosialisasi, acara tersebut juga membuka tanya jawab kepada yang hadir sekitar pengawasan Panwascam pada pemilu 2024.
Reporter : (Latif)