KABUPATEN BEKASI || Meminta kepastian tentang polemik tanah TPU dengan luas 43 Hektar di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Karman Supardi selaku pendiri Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) mendatangi ruang rapat komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/11/2023).
Usai menggelar rapat bersama dengan komisi III, Karman Supardi menyampaikan bahwa dirinya usai audensi tentang nasib lahan TPU di Sukaindah, karena dalam tata ruang kementerian dilahan tersebut termasuk lahan sawah yang dilindungi.
“Dari luas 43 Hektar hanya 5 hektar yang sudah bersertifikat untuk menjadi lahan TPU, tentunya dalam hal ini kami meminta ketegasan dan kejelasan yang pasti kepada Pemerintah Daerah agar ada legalitas yang jelas jika memang lahan persawahan itu sudah di plot sebagai lahan TPU, tentunya dengan dasar yang jelas seperti sertifikat yang segera di urus agar semua menjadi jelas bahwa itu memang menjadi milik aset pemerintah daerah.” Ucapnya kepada awak media.
Masih kata Karman, artinya jika hal itu sudah jelas tentunya pemerintah daerah juga bisa menata dan mengelolanya jika legalitas itu sudah jelas, lahan tersebut juga bisa dimanfaatkan sebelum di pungsikak untuk TPU, karena lahan sawah disana itu masih produktif satu tahun saja bisa dua kali menghasilkan panen.
“Kami meminta aturan yang jelas kepada dinas yang terkait bagaimana pengelolaan pemanfaatan lahan sawah tersebut, apakah harus dibuatkan semacam peraturan daerah atau peraturan desa terkait aset, agar bisa di atur ditata dan dirapihkan dalam pemanfaatan hasilnya.” Ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa lahan TPU di Sukaindah itu berdasarkan SK bupati tahun 1990 dengan lahan seluas 24 hektar, kemudian tahun 1997 juga ada SK bupati juga menjadi 36 hektar, terakhir di tahun 2007 ada SK bupati dan lahan tersebut berubah kembali luasnya menjadi 43 hektar sampai sekarang.
“Maka dari itu kami meminta kepada dinas yang terkait dalam hal ini yaitu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Bekasi pada bidang pertahanan, apakah bisa ditunjukan oleh pemerintah daerah penyerahan serah terima aset tersebut dari developer hal itu tadi juga di pertanyakan dalam acara rapat bersama.” Paparnya Karman Supardi.
Dirinya juga menegaskan, bahwa kami meminta tiga hal yaitu tanda terima dari pemerintah daerah, kemudian ditindaklanjuti di peta kualitanah biar jelas saat melihat poligon nya seperti apah, yang terakhir adalah sertifikat dimana hal itu menjadi bukti kuat kepemilikan, bagaimana pemerintah daerah bisa meng klaim lahan TPU jika sertifikat saja belum ada.
“Sudah beberapa kalih pertemuan dengan dinas, namun belum pernah ada kejelasan, maka dari itu kami baru pertama kali menggelar rapat di DPRD agar semuanya menjadi jelas, kami GEBRAK akan mengawal hal ini sampai selesai karena ini merupakan kepentingan untuk masyarakat banyak, maka dari itu kami berharap agar pertemuan ini ada hasil dan titik terang yang jelas
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi juga menyampaikan, banyak TPU TPU di Kabupaten Bekasi ini dengan SK bupati ada 19 (sembilan belas) titik yang tidak bisa dimanfaatkan, dirinya juga mengusulkan kepada Disperkimtan untuk membuat TPU yang ada di Sukaindah setidaknya 2000 Meter dulu, guna menghindari konflik di masyarakat.
“Dari total 19 titik TPU yang ada, setidaknya ada keterwakilan 1% sampai 3% yang di manfaatkan sebagai TPU, untuk lahan TPU yang belum di matangkan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi agar kiranya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk di garap lahannya menjadi lahan produktif yang akan menghasilkan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi itu sendiri.” Terangnya Helmi anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Dirinya juga mengatakan akan segera merevisi peraturan daerah (perda), seperti halnya masyarakat maupun pengusaha untuk bisa BOT untuk lahan lahan di Kabupaten Bekasi.
“Dalam revisi RTRW RDTR ini yang termasuk LST dikedepannya apa bila TPU ini diganti SK nya dengan pak PJ Bupati menjadi lahan matang, kedepan tidak lagi ada TPU yang belum dimatangkan sudah menjadi lahan matang, dasarnya apah termasuk dalam LST sesuai dengan aturan BPN tahun 2001.” Ujarnya.
Yang jelas kami komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, meminta kepada Disperkimtan untuk mengintertaris semua TPU yang ada di Kabupaten Bekasi agar bersertifikat. Pungkasnya Helmi.
Daniel Firdaus selaku Kepala Bidang Pertanahan di Disperkimtan Kabupaten Bekasi bungkam dengan tergesa gesa meninggalkan gedung DPRD saat awak media meminta keterangan kepada dirinya usai rapat di Komisi III.
Reporter : (Latif)