Kendari, Bramasta News.com – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Peduli (FPMP) HAM gelar aksi demonstrasi mendesak Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mengusut tuntas pelaku kasus penembakan yang terjadi di perairan cempedak kecamatan Laonti kabupaten konawe selatan (Konsel) beberapa waktu lalu.
Pasalnya, sejak terjadinya tragedi Penembakan empat orang nelayan hingga mengakibatkan dua orang meninggal tersebut, sampai saat ini pelaku penembakan tersebut belum juga mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang telah ia lakukan.
Penanggungjawab aksi, Tayci dalam orasinya menegaskan, dalam proses pemeriksaan hingga pemeberian sanksi kepada yang terduga pelaku penembakan tersebut, ia meminta harus ada transparansi oleh pihak Polda Sultra.
“Kami meminta kepada Polda Sultra agar mengusut tuntas dan segera menetapkan pelaku penembakan pembunuhan nelayan di perairan laonti,” bebernya. Mereka itu Manusia, bukan hewan yang seenaknya saja dapat ditembak,” ungkapnya, kamis (7/12).
Ia pula menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak di indhakan, akan dipastikan bahwa akan ada aksi yang lebih besar selanjutnya.
Hal yang sama, hadir sebagai orator, Erlan mengatakan, gerakan yang dibangun tersebut merupakan aksi kemanusiaan tidak ada unsur kepentingan lainnya. Dimana aksi tersebut hanya semata untuk meminta pihak Polda Sultra benar benar mengungkap kasus tersebut secara transparansi.
“Jika pihak Polda Sultra tidak menerima tuntutan kami, maka saya pastikan gerakan ini akan lebih besar dan saya siap untuk bertanggung jawab,” pungkas BEM Fakultas Hukum IAIAN Kendari itu.
Adapun isi tuntutan FPPM HAM sebagai berikut
1.Mendesak kepada kapolda sultra untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi mengenai penembakan nelayan di laonti konsel.
2. Mendesak KAPOLDA SULTRA untuk segera menetapkan dua oknum polairud sebagai tersangka penembak 4 warga Laonti
3. Meminta kepada pihak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera memproses pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua oknum polairud
4. Meminta kepada Polda Sultra untuk mengikutsertakan kuasa hukum dalam mengawal proses BAP korban penembakan.
Saat menerima masa aksi, Propam Polda Sultra, AKP Eko Purwanto menyatakan , bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada tuju orang, dua diantaranya merupakan saksi mata yang bersama sama dua orang korban yang tewas.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan kepada tiga orang anggota Polairud dan 4 orang saksi dalam hal ini masyarakat yang di antaranya dua orang yang sama samaa korban pada saat itu didalam bodi batang serta dua orang masyarakat yang berada didalam bodi batang yang berangkat bersama anggota,” jelasnya.
Ia pula membeberka, pasal di persangkakan dalam kasus penembakan tersebut yakni PP No 1 tahun 2009 tentang pemberhentian.
“Lalu di juntokan lagi dalam Porpol No 7 tahun 2022 yaitu pada pasal 5 huruf b dan c dan pasal 10 tentang melakukan tugas tidak seuai prosedur dan memaksakan tugas tanpa ada surat perintah,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini proses pemeriksaan sudah ditahap pembentukan Resume sebelum ke tahap pembuatan berkas, setelah membuat berkas, tahapan selanjutnya yaitu meminta pendapat hukum sesuai dengan amanat Porpol No.7 tahun 2022.
Ia pula menjelaskan, sanksi kode etik terbagi menjadi dua yaitu etika dan administrasi. Sanksi etika di antaranya permohonan maaf dan pembinaan profesi, sedangkan sanksi administrasi yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.