Bekasi, bramastanews.com – Ketahanan pangan Desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.
Program ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas belanja Desa dan meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat Desa. Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.
Untuk itu Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menekankan agar penggunaan Dana Desa Tahun 2023 agar fokus ke beberapa kegiatan yang menjadi penekanan pemerintah diantaranya penanganan kemiskinan ekstrim serta penguatan ketahanan pangan, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GADA SAKTI NUSANTARA, menemukan adanya kejanggalan dan dugaan program ketahanan pangan yang tidak sesuas atau tidak transparan untuk penggunaan dan pengelolaan tersebut, di Beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bekasi, Salahsatunya di Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru, kabupaten bekasi.
LSM GANAS menyoroti adanya salah satu bangunan yang di bangun menggunakan Dana Desa melalui program Ketahanan Pangan tahun 2022. Menurut pelaporan dari salah satu narasumber pembangunan itu mulai tahun 2022, Dianggarkan dari Dana Desa,
“BRIAN SHAKTI selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat meyoroti dan mengawasi serta menindaklanjuti dugaan adanya oknum yang menjadikan anggaran program Ketahanan Pangan hanya menjadi Bancakan saja, dan tidak menyalurkan sebagaimana mestinya, menurut keterangan narasumber yang di percaya disana tidak ada papan informasi pekerjaan, mengingat anggaran tersebut dianggarkan oleh negara, dan siapapun warga masyarakat berhak untuk mengawasi maupun melaporkan bila ada kejanggalan dalam pelaksanaannya sesuai instruksi Bapak Presiden RI,” ungkapnya Brian Shakti.
Salahsatu kebijakan tersebut adalah soal penggunaan dana desa sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, Penggunaan dana tersebut mengacu pada Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022.
“BRIAN SHAKTI selaku Ketua Umum Lembaga Gada Sakti Nusantara
Berharap kepada Aparat penegak Hukum jajaran Dinas terkait terkhusus inspektorat, agar segera periksa para pengguna anggaran ketahanan pangan yang ada di setiap desa di kabupaten bekasi, karena ini merupakan keuangan negara yang harus jelas untuk penerapan anggarannya. ” Pungkasnya. (Red)