Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com
Program Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial RI periode November 2023 di NODAI dengan praktik Mafia Bansos yang secara tak diharapkan dengan berbagai upaya masuk ke Sistem Penyaluran Bansos BPNT.
Dengan dalih USAHA, pihak yang kerap mensuplai SEMBAKO di program bansos ini kerap lakukan kerjasama dengan jajaran Pemerintahan desa untuk memuluskan usahanya tersebut.
Padahal berdasarkan surat edaran Menteri Sosial RI per tanggal 24 Februari 2023 secara tertulis menjelaskan jika,
Penyaluran bansos tahun 2023 tidak lagi melalui E-warung,
Pencairan dana bansos dapat dilakukan KPM melalui rekening masing-masing di Bank negara diantaranya:
Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Syariah Indonesia, dan Bank BNI.
Namun fakta yang dialami Penerima Bansos (KPM) masih banyak yang tak bisa lakukan penarikan dana bansos melalui ATM (rekening) mereka, sebab kartu KKS tidak berada di tangan KPM.
Berdasarkan pantauan Tim Bramastanews.com di beberapa wilayah kecamatan seperti, Sukatani, Plered, Maniis, Tegalwaru, dan Darangdan, Kartu KKS kerap di pungut oknum Ketua Kelompok Bansos atau Ketua RT setempat dengan alasan untuk di gesek atau dicairkan.
Dalam kondisi seperti itu, KPM di beberapa wilayah tersebut hampir tak bisa menolak saat kartu KKS milik mereka di minta, sebab ada ungkapan “Jika tidak menuruti (memberikan kartu KKS) nya bansos mereka akan dicabut”
Berawal dari hal inilah permasalahan dimulai, di duga kepentingan pengumpulan Kartu KKS (ATM Bansos) berkaitan dengan Pengadaan SEMBAKO yang di siapkan para Mafia Bansos.
Sayangnya praktik seperti ini kerap libatkan pemerintahan desa, seperti halnya yang terjadi di Desa Cilalawi dan Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani dan beberapa Desa di kecamatan Plered diantaranya,
Desa Cibogogirang dan Desa Galumpit Kecamatan Tegalwaru.
Pantauan awak media pada 09/11/2023 di kantor Desa Galumpit ditemukan tumpukan sembako yang di simpan Supplier untuk Bansos BPNT periode November 2023.
Kepala Desa Galumpit saat di konfirmasi,
“Saya ikuti yang sudah berjalan seperti sebelumnya, dan ini juga terjadi di desa lain ya saya ikuti saja”
TKSK Kecamatan Tegalwaru, Upes berikan tanggapan,
“Saya tahu pengadaan sembako tak memiliki dasar hukum, namun itu sudah hasil kesepakatan melibatkan Apdesi Tegalwaru, ungkapnya.”
Di tempat berbeda saat awak media menghubungi Kepala Desa Cilalawi Sukatani terkait adanya pihak yang menyebut jika, pengumpulan KKS (ATM) Bansos tersebut di duga atas perintahnya,
Kades tak berikan tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.
Karim, yang di sebut warga sebagai Ketua Kelompok Bansos di Desa Cilalawi akui adanya pengadaan sembako BPNT November 2023, adanya pengumpulan Kartu KKS pun di akuinya.
Menurutnya kartu itu nantinya akan digesek (dicairkan) di mesin edisi milik Kades, entah kades mana yang beliau maksudkan.
Atas pengadaan sembako yang terkesan dipaksakan tersebut, beberapa warga mengaku adanya SELISIH jika dibandingkan dengan uang tunai bansos tersebut.
Kisaran selisih yang terjadi antara 50.000 sampai 80.000 an pak, ungkap salah satu warga.”
Seperti diketahui KPM di bansos BPNT periode November 2023 jika lakukan penarikan sendiri akan menerima dana tunai sebesar 400.000 rupiah, namun sembako yang diterima mereka berkisar di harga 320.000 sampai 350.000, seperti dikatakan warga yang berprofesi pedagang sembako di Desa Malangnengah Sukatani.
Pengadaan sembako di program Bansos BPNT periode November 2023 jelas tak miliki dasar hukum yang jelas, bahkan bertentangan dengan Isi Surat Edaran Menteri Sosial RI.
Para penyuplai sembako dan Jajaran yang terlibat seperti halnya pihak Pemerintahan desa tak miliki kewenangan untuk andil dalam pengadaan SEMBAKO.
Pihak pemerintahan desa bahkan seharusnya wajib pastikan progam Kementerian Sosial tersebut berjalan sesuai regulasi, bukan malah ikut andil dalam pengadaan sembako tersebut yang jelas timbulkan kerugian bagi warga penerima bantuan sosial (KPM).
(Red)