Jakarta || Bramastanews.com
LQ Indonesia Lawfirm yang selama ini memantau dan mendorong Asuransi Jiwa Kresna agar di proses pidana, terus mengawasi sidang atas terdakwa Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara asuransi produk K Lita.
Adapun jadwal sidang pada senin kemaren, 23 Oktober 2023 beragendakan putusan sela. LQ Indonesia Lawfirm yang terus hadir pada setiap sidang tersebut berharap agar ada keadilan bagi korban asuransi jiwa Kresna. Kuasa hukum para korban Asuransi Jiwa Kresna, Advokat Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan “kami terus mengawasi jalannya persidangan agar keadilan bisa tercapai bagi korban asuransi jiwa Kresna. Hakim wajib mempertimbangkan kerugian yang terjadi pada kasus Asuransi Kresna ini menyebabkan hilangnya jiwa pemegang polis yang tidak dibayarkan premi polisnya.”
Selama ini Asuransi Jiwa Kresna selalu berkelit, mengunakan modus PKPU bahkan Subordinated Loan untuk menghindari pembayaran kewajibannya. “Asuransi Jiwa Kresna adalah kejahatan keuangan terstruktur yang menimbulkan kerugian sekitar 6000 korban, sangat mencoreng citra perasuransian. Kurniadi Sastrawinata dijerat UU perasuransi. Kami masih mengawal agar pelaku pidana Asuransi Kresna lainnya juga bisa dijerat. Tidak mungkin ini terjadi dan atas kesalahan satu orang saja.” Ujar Surya Alirman.
Kurniadi Sastrawinata yang mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan, menolak untuk memberikan keterangan. Tidak tampak raut muka bersalah dari wajahnya walau telah menyebabkan hilangnya dana pemegang polis.
LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan masih ada Laporan Polisi lainnya yang di proses terlebih lanjut. “yang dilakukan oleh Oknum Asuransi Jiwa Kresna adalah kejahatan pidana berlapis, kami harap agar Michael Steven dan direksi lainnya juga di proses, sesuai UU PT kesengajaan dapat menyeret Direktur yang terlibat. Pemerintah ga boleh kalah melawan penjahat kerah putih.” Ujar Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm.
Sumber : Press Release LQ Indonesia Lawfirm