Bramasta News.com,Konkep – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) beberapa waktu lalu telah melakukan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)tahun 2024 mendatang disalah satu Hotel di Kendari, Jumat (24/11).
Pembahasan APBD Konkep 2024 tersebut bakal alot menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan, pasalnya, hal itu diakibatkan penganggaran pembangunan Masjid Al – Amal yang mencapai Rp 25 miliar dan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rp12,6 miliar lebih.
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Konkep, Amir Karim mengatakan, penganggaran tunjangan BPD merupakan hal yang mutlak dan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Hal itu mengacu pada regulasi Peraturan Daerah Kabupaten Konkep Nomor 1 Tahun 2019.
Ia menegaskan, berdasarkan regulasi tersebut, anggaran yang diperlukan agar memenuhi ketentuan tersisa Rp.7.255.800.000, karena Pemda Konkep telah menganggarkan Rp2,7 milyar pada APBD reguler 2023 dan Rp2,7 milyar APBD Perubahan 2023.
“Jadi Rp 7.255.800.000 adalah sisa yang belum dianggarkan Pemda Konkep,” jelasnya, Sabtu, (25/11) saat dihubungi melalui WatsApp.
Dengan kelembagaan ABPEDNAS Konkep, Pihaknya mendesak agar Pemda Konkep dan DPRD Konkep untuk menganggarkan sisa tunjangan BPD pada pembahasan APBD 2024 mendatang.
“Apabila hal ini tidak diindahkan, maka anggota BPD se Kabupaten Konkep sudah sepakat tidak akan menandatangani APBDes tahun 2024,” tuntasnya.