Mengapa… Ada Sistem Suntik Beton Pada Pembangunan Lanjutan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta

oleh -280 Dilihat

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

Pembangunan lanjutan kantor dinas lingkungan hidup kabupaten Purwakarta tahap ke dua diketahui gunakan sistem penguatan pada beberapa titik tertentu berupa penambahan balok dan kolom beton.

Berdasarkan pantauan di lokasi kegiatan, penambahan beton tersebut mungkin berkaitan dengan kondisi struktur bangunan hasil pembangunan sebelumnya pada tahun anggaran 2022.

Menurut keterangan pekerja pada 25/9/2023 di lokasi kegiatan, penambahan beton dengan sistem (suntik)
di sebabkan oleh kondisi beton sebelumnya yang kurang baik sebab rapuh.

Untuk mengetahui hal tersebut selanjutnya awak media lakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Tata Bangunan dinas PUTR Purwakarta pada 26/9/2023.

Melalui sambungan telepon, Muhtar menjelaskan jika penambahan beton di pembangunan lanjutan Kantor dinas lingkungan hidup sesuai perencanaan sebab kondisi struktur beton lama yang mengkhawatirkan.

Saat ditanya apakah sistem penambahan beton baru pada struktur lama menunjukkan adanya masalah pada bangunan lama,….

Muhtar tidak menjawab secara jelas pertanyaan itu,

Seperti diketahui berdasarkan penelusuran yang dilakukan awak media pada 6/7/2023 kondisi beton saat itu memang nampak rapuh, bahkan sebagian bisa rontok mengelupas hanya dengan gunakan jari tangan.

Lantas bagaimana pertanggungjawaban dari pihak Vendor yang mengerjakan bangunan tersebut di tahun 2022.

Siapa PPK,PPTK dan KPA dj kegiatan itu, apakah mereka juga ikut bertanggung jawab terkait kondisi bangunan tersebut.

Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017, Perpres nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 semua ketentuan terkait kewajiban masing-masing pihak jelas secara rinci diatur.

Semua pihak baik Penyedia jasa, Pengguna jasa serta Konsultan Pengawas merupakan pihak yang tidak bisa tidak mengetahui proses pelaksanaan kegiatan di tahun 2022.

Sehingga apapun hasilnya pembangunan di tahun 2022 tersebut tentu atas dasar pengetahuan bahkan dipastikan atas persetujuan pihak pihak tersebut.

Oleh sebab itu bagaimana dengan pertanggungjawaban CV Dahimehulicemerlang sebagai penyedia jasa di kegiatan itu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *