Purwakarta,Jabar || Bramastanews.com
Yang belum lama ini menjadi gonjang ganjing dalam perbincangan oleh maayarakat terkait Proyek pembangunan lanjutan Tribun penonton berada di lapangan Purnawarman di kabupaten Purwakarta,dengan nomor kontrak :07/SMPK/L/DISPORAPARBUD-Pembangunan Lanjutan Tribun Utara dan Selatan Stadion Sepak Bola Purnawarman yang. Berasal anggaran dari APBD Kabupaten Senilai Rp.4.709.085.775,86.Penyedia jasa : Pt.Viasta Sentral Prima dan Konsultan Pengawas : Cv Radjasa Cita Pratama.
Selain itu,awak media ini menulusuri terkait dalam proyek pekerjaan yang sedang berjalan.
Ironisnya,saat di konfirmasi terhadap yogi sebagai sekdis disporabud menjelaskan bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak ada pembelian batu belah ,lanjutnya sekdis ,mengatakan sayalah sebagai PPKnya ,terkait dalam pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan Sefty dalam pekerjaan tersebut,tapi untuk sementara tidak apa apa ucap sekdis.
Sementara itu,saat dalam pemasangan Penerapan APD(alat pelindung diri) nanti akan dilaksanakan pada saat pemasangan (erection) baja mono untuk konstruksi Tribun ,Untuk saat ini belum begitu di perlukan sebab pekerjaannya tidak terlalu riskan ujar Sekdis.Rabu 27/09/2023
Ironisnya,diduga kuat Penggunaan material tidak berkualitas baik
Tidak ada penerapan APD dilokasi kegiatan
Penggunaan material Bekas pada pasangan di area kolom Beton
Bertentangan dengan ketentuan ketentuan diatas,
Sebab berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bab 2 pasal 2 menyebutkan kan azas penyelenggaraan pembangunan diantaranya :
Keterbukaan
Kejujuran
Profesional
Manfaat
Keterbukaan
Keamanan dan keselamatan
Hal ini mengacu,Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah
Peraturan Lembaga Pengadaan Barang Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah bagi penyedia
Permen PUPR nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK).
(Red)