Sosialisasi Undang – Undang No.1 Tahun 2023 dari RUU KUHP menjadi KUHP digelar oleh Posbakumadin Bekasi

oleh -770 Dilihat

 

Bekasi  – Bramastanews.com

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Bekasi sebagai perpanjangantangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM nomor W.11-HN.04.05-8778 serta surat nomor PHN-HN.04.05-05 perihal Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak Dalam Rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi UU No.1 Tahun 2023 kepada para pejabat, aparatur dan masyarakat di Kecamatan Kota Bekasi yang bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Rabu, (2/8/2023).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu jenis kegiatan pelayanan publik dalam rangka HDKD ke-78 tahun 2023. Organisasi pemberi bantuan hukum di seluruh Indonesia diikutsertakan untuk berpartisipasi memeriahkan peringatan HDKD ke-78 tahun 2023 dengan melakukan kegiatan “Sosialisasi mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” dalam bentuk Penyuluhan Hukum secara serentak di 33 Kantor Wilayah, pada 7 titik pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peringatan HDKD ke-78 tahun 2023.

BACA JUGA  Lq Indonesia Law Firm Himbau Korban  ATG Segera Lapor Polisi Untuk Ikut Dalam Aset Sitaan Pidana

Sebanyak kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari 5 Kelurahan yang berada di area Kecamatan Bekasi Selatan menghadiri kegiatan pagi ini untuk Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi KUHP Undang-Undang No.1 Tahun 2023, Ketua Posbakumadin Bekasi Efendy Santoso, S.H., M.H., sebagai pemateri dalam penyuluhan tersebut bersama dan didampingi oleh tim Posbakumadin Bekasi diantaranya, Sugijati, S.H., Agus Yongki Setiawan, S.H., Aryadinda Dwi Oktaviana, S.H., Septian Aria Priadhi, S.H.

Para audiens sangat antusias dan fokus memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber, karena menurut mereka materi yang disampaikan sangat bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari yang terjadi disekitar kehidupan.

BACA JUGA  Diduga Salah Tangkap Kuasa Hukum DAS, Mengajukan Permohonan Salinan Kasasi MA.

Tindak pidana baru yang menjadi highlight diantaranya tentang Pidana Mati (Pasal 67 & 100 KUHP), Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib Untuk Mencelakakan Orang, Unggas dan Ternak Yang Merusak Kebun Yang Ditaburi Benih (Pasal 278-279), Tindak Pidana Penghinaan Presiden, Tindak Pidana Mempertunjukan Alat Pencegah Kehamilan Kepada Anak, Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 411), Kohabitasi (Pasal 412), Pencabulan dan Perkosaan Dalam Perkawinan (Pasal 477), melengkapi pengaturan Marital Rape yang diatur dalam Pasal 53 UU PKDRT.

Hal tersebut seringkali terjadi bahkan tanpa sadar kita sendiripun melakukannya.

BACA JUGA  Forum Politisi Muda Indonesia(FPMI) Gelar Deklarasi Damai Pentingnya Pemilu Bersih Dan Terbuka Bagi Semua Kalangan

“Dengan penyuluhan ini, diharapkan menjadi upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi para masyarakat Kecamatan Bekasi Selatan agar lebih memahami dan mengerti tentang adanya hukum yang berlaku saat ini. Sesuai dengan adagium “Ignorantia juris non excusat” yang artinya Ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat akan ketidak-tahuan hukum yang berlaku,” ujar Efendi.

“Terimakasih kepada Bapak Karya Sukmajaya, S.AP., M.Si, selaku Camat Bekasi Selatan dan Ibu Ratna Wiraningsih, S.AP., M.Si., Sekretaris Camat beserta para jajaran dan masyarakat Bekasi Selatan yang telah menyediakan tempat serta meluangkan waktu untuk acara ini,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *