Bramastanews.com
Masjid ramah disabilitas sangat penting bagi para penyandang disabilitas. Kebebasan dan kenyamanan untuk setiap warga negara dalam menjalankan agama dan ibadahnya sudah dijamin oleh pemerintah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 29, negara menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara. Kebebasan ini merupakan hak bagi setiap warga negara dan tentu saja kenyamanan dalam beribadah di tempat-tempat ibadah merupakan fasilitas dan faktor utama dalam menjalankan ibadah.
Namun, tidak semua tempat ibadah memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas. Mereka juga merupakan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban beribadah, seperti umat Islam pada umumnya. Sayangnya, masih sedikit masjid yang dikategorikan sebagai masjid yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Jika kita menghitung jumlah penyandang disabilitas di Indonesia, jumlahnya mencapai sekitar 22 juta jiwa dan umat Islam dominan di antara mereka. Oleh karena itu, diperlukan sarana dan fasilitas beribadah yang memadai bagi penyandang disabilitas di masjid-masjid yang strategis, dekat dengan jalan raya atau umum.
Sarana dan fasilitas beribadah bagi penyandang disabilitas seperti kursi roda, ram untuk kursi roda, petunjuk arah bagi tunanetra, Al-Quran Braille untuk tuna netra, dan tempat wudhu yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas sangat diperlukan. “Kami berharap pemerintah, terutama Kementerian Agama, dapat menerima aspirasi ini,” ujar Ketua Umum PPDI, H. Norman Yuilan, Kamis. (10/08/2023)
Norman juga menyampaikan kesiapan PPDI untuk bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam pengadaan masjid yang ramah bagi penyandang disabilitas. Dengan begitu, masjid-masjid di seluruh Indonesia dapat menjadi tempat ibadah yang inklusif bagi semua umat muslim.
Dengan adanya masjid-masjid yang ramah disabilitas, para penyandang disabilitas dapat melaksanakan ibadah dengan lebih nyaman, tanpa harus menghadapi hambatan fisik. Hal ini juga akan memperkuat kebersamaan umat Islam dalam menjalankan peribadatan.
Mari kita bersama-sama mewujudkan masjid yang ramah disabilitas untuk mewujudkan kebebasan dan kenyamanan beribadah bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.