Polemik Karang Taruna Desa Cikarang kota dan DLH wilayah lll perihal terkait sampah area lingkungan sekitar Mall SGC .

oleh -322 Dilihat

 

BRMASTANEWS.Com Kabupaten Bekasi ,

Karang Taruna dan Elemen Masyarakat di lingkungan sekitar SGC melakukan protes atas pemberian surat perintah kerja (SPK) sampah areal sgc kepada pengawas pihak DLH wilayah lll.

Pasalnya Karang Taruna Desa Cikarang Kota dan LPMD merasa tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, Menurutnya keberadaan pasar SGC berada tepat di lokasi Desa Cikarang Kota, dan sudah seharusnya menejemen SGC memprioritaskan Masyarakat sekitar untuk pengelolaan sampah dilingkungan areal SGC.

Menurut ketua Karang Taruna Pihak menejemen pasar sgc tidak melibatkan kami sebagai masyarakat di lingkungan ini, dan lebih mementingkan orang yang berada di luar Desa Cikarang Kota , Ungkap nya. Bahwa menejemen SGC sudah memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada pengawas DLH wilayah lll perihal ini menuai pro dan kontra Karang Taruna dan Masarakat di lingkungan sekitar SGC
atas kebijakan menejemen SGC yang tidak melibatkan pihak pihak yg lebih tepat.

BACA JUGA  Rio Lubis Terpilih Sebagai Ketua IWO Deliserdang Secara Aklamasi

Ketua Karang Taruna Desa Cikarang Kota ( Hendar ) mengaku kepada awak media sangat menyayangkan pihak menejemen SGC *Kenapa tidak melibatkan kami, yang seharusnya kami juga mesti dilibatkan karena kami adalah masarakat di lingkungan Desa Cikarang Kota* menurut Ketua Karang taruna (Hendar) yang mendapat SPK terkait sampah areal seorang pegawai THL dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengawas DLH wilayah lll, yang menjadi pertanyaan Karang Taruna dan lingkungan *Kenapa kami tidak dilibatkan sebagai lingkungan* dan THL DLH sudah menyeberangi aturan secara tersurat dan Desa Cikarang kota DLH wilayah VI.

BACA JUGA  Semarak Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina EP Pendopo Field dan Pekerja Gelar Kegiatan Hijau

Ketua Karang Taruna berharap kepada menejemen sgc agar lebih bijak dan tidak boleh sepihak lagi dalam menentukan kebijakan seperti itu, sudah mestinya pihak sgc memberikan kontribusi dan kepercayaan nya kepada lingkungan dan berupaya mensejahterakan masyarakat dan sudah seharusnya menejemen sgc melibatkan kami sebagai orang lingkungan Tuturnya.

Kemudian awak media menghubungi pengawas DLH wilayah lll yang mendapatkan SPK dari menejemen sgc mengaku melalui via telepon ( WhatsApp ) dirinya adalah Pekerja THL Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengawas wilayah lll dan mengaku mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari menejemen pasar sgc dengan perusahaan pribadinya ( CV ) terkait kendaraan pengangkut sampah areal sgc pengakuannya nantinya memakai kendaraan perusahaannya sendirii tuturnya.

BACA JUGA  Dani Ramdan Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Awak media sudah menghubungi pihak menejemen sgc mengaku bahwa pihaknya pernah bekerja sama ( kontrak ) perihal sampah di areal SGC dengan PT Harum, menurut menejemen SGC bahwa PT Harum melanggar aturan perjanjian kerja sama, maka kami telah memutus kontrak kerja samanya dengan PT tersebut. Kemudian terkaitan yang mendapat SPK , Tenaga Harian Lepas dari Dinas DLH pengawas Wilayah lll kami tidak mengetahui tahu. jelasnya kami telah bekerja sama (kontrak) dengan prusahaan bukan dengan pengawas DLH wilayah lll, dan kami membantah atas ada pernyataan bahwa menejemen sgc tidak melibatkan masyarakat, pihak kami selalu melibatkan Masyarakat setempat tuturnya.( Alpin Paldilah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *