Praktek Saksi Ahli Hukum Pidana Diperjual-belikan Oleh: Ir. Y Ardiyono

oleh -182 Dilihat

BRAMASTANEWS.COM – Dari hasil penelusuran dan bincang-bincang dengan penyidik dibeberapa Polsek, Polres dan Polda, juga dialami sendiri oleh narasumber, banyak laporan polisi yang tidak ditindak lanjuti lantaran beberapa sebab, diantaranya yang cukup menonjol, penyelidikan atau penyidikan dihentikan dengan menggunakan Keterangan “Saksi Ahli Hukum Pidana” oleh Penyidik.

Hukum Acara Pidana berbeda dengan Hukum Acara Perdata dalam penggunaan Saksi Ahli sebagai Alat Bukti dipersidangan.

Hukum Perdata adalah Sengketa Para Pihak yang ditengahi oleh Hakim melalui putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam Hukum Acara Perdata (KUHA Perdata) saksi ahli dapat dihadirkan oleh para pihak yang bersengketa.

Sedangkan Hukum Pidana menjadi Tanggung Jawab Negara untuk menghukum warga negaranya yang melanggar norma pidana/kriminal, yang kemudian dimasyarakatkan (LAPAS) dan setelah diperbaiki akhlaknya dikembalikan ke masyarakat. Menghadirkan Saksi Ahli dalam Hukum Acara Pidana adalah tanggung jawab negara.

Proses beracara dalam Hukum Pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya mengatur kewenangan dan tata cara beracara mulai dari Penyidik, Jaksa sampai Hakim.

BACA JUGA  Upaya Banding 'DS' Mantan Kapus Bojong di Kabulkan Pengadilan Tinggi Bandung

Tahapan dalam proses pemidanaan pelaku kejahatan yang perlu kita pahami secara sederhana sebagai masyarakat yang awam hukum:

1. Semua bukti-bukti yang terkumpul belum menjadi bukti yang sah sebelum disidangkan dihadapan Hakim/Majelis Hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri setempat yang harus TERBUKA untuk umum.

2. Tugas Penyidik melakukan Penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan menentukan Siapa pelakunya, juga siapa-siapa saja yang turut serta membantu kejahatan tersebut terjadi.

3. Setelah Penyidik menemukan Pelakunya, Penyidik meningkatkan proses penyelidikan ketahap Penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dan memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disertai dengan uraikan pasal yang dilanggar dan Identitas Tersangkanya.

4. Kejaksaan Negeri segera menentukan Jaksa yang ditugaskan menangani perkara tersebut guna Penuntutan di persidangan.

5. Jika ada barang bukti yang masih samar/belum terang, misal; Penyebab Kematian karena bunuh diri atau dibunuh dengan racun/senjata apa, Jaksa dapat meminta Penyidik memeriksa Saksi Ahli yang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan agar penyebab kematian tersebut menjadi terang-benderang.

BACA JUGA  Semarakkan Hari Jadi Kab. Bekasi ke 74 dan HUT RI Ke 79, DPD KNPI Kab. Bekasi Gelar Turnamen Catur

Tentunya Saksi Ahli disini adalah Ahli dalam ilmu atau berpengalaman dalam bidang yang tidak dipelajari oleh Hakim, seperti Ahli Balistik, Forensik, Psikologi Forensik, dst bukan Ahli Hukum Pidana yang memang dipelajari oleh hakim.

6. Keterangan Ahli sebagai alat bukti diatur dalam KUHAP Pasal 1 angka (28); “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”

Hakim yang akan menguji Keahlian yang dimiliki Ahli dan keteranganya harus diatas Sumpah. Ahli juga bisa dituntut memberikan keterangan palsu apabila keterangannya menyimpang dari norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.

7. Keterangan Ahli tidak dapat digunakan baik oleh Penyidik maupun Jaksa dengan maksud apapun juga seperti; Meningkatkan perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan; Menetapkan Tersangka atau yang sekarang sering dijadikan “Proyek Saksi Ahli Hukum Pidana” yang digunakan untuk Menghentikan Penyelidikan maupun Penyidikan. Bahkan korban kejahatan diminta untuk menghadirkan saksi ahli tandingan.

BACA JUGA  Caleg PKS Teti Lestari Dampingi Timnas AMIN Resmikan Posko Gerakan Rakyat di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi

8. Putusan PN (Pengadilan Negeri) belum Inkrah jika dibanding oleh Jaksa/Terdakwa. Putusan PT (Pengadilan Tinggi) belum Inkrah jika di Kasasi ke MA (Makamah Agung) dan Putusan Kasasi belum Inkrah jika diajukan Peninjauan Kembali (PK).

Bagaimana jika korban kejahatan meninggal dunia, apakah dapat menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana?

Fenomena penyesatan hukum ini jelas melanggar delik formil menghalangi atau merintangi proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 221 KUHP yang dikenal dengan istilah “Obstraction Of Justice”.

Semoga Kapolri secara ketat memberi sanksi hukum baik etik maupun pidana atas perilaku oknum aparat penyidik yang melakukan penyesatan hukum ini agar korban kejahatan memperoleh keadilan dan menjaga MARWAH POLRI sebagai Pelindung-Pengayom masyarakat dan Penegakan Hukum yang seadil-adilnya. (*)

Narasumber: Ardiyono (Staff Legal Law Firm Nurhasan Hadromi & Partners)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *