CIKARANG PUSAT – BRAMASTANEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah penting dalam penanganan dan antisipasi atas mencuatnya isu dugaan ajakan staycation terhadap pekerja perempuan untuk memperpanjang kontraknya di perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi .
“Kita Pemerintah Kabupaten Bekasi telah turun langsung mengambil langkah-langkah bersama dengan Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker RI, atas dugaan adanya oknum yang mensyaratkan perpanjangan kontrak dengan cara yang tidak sesuai aturan seperti ajakan staycation,” ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pada Selasa, (09/05/2023).
Dia menegaskan, Pemkab Bekasi tidak mentolerir segala tindak kekerasan kepada pekerja perempuan, dan akan mendorong perusahaan membuat pedoman perlindungan pekerja atau buruh dari kekerasan seksual di tempat kerja.
“Saya menyarankan apabila ada korban pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja agar berani melaporkannya,” tambahnya.
Untuk itu ia memerintahkan kepada Kepala Disnaker dan Kepala DP3A, untuk menyusun beberapa langkah antisipasi kaitan hal tersebut.
“Pertama, melakukan pendampingan kepada pekerja perempuan pelapor yang dilakukan oleh DP3A. Kemudian melakukan sosialisasi kepada pekerja atau buruh perempuan soal kekerasan seksual di tempat kerja kepada HRD perusahaan,” tuturnya.
Langkah selanjutnya Pemkab Bekasi akan membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di perusahaan dan atau di Kawasan Industri.
“Lalu ada juga langkah pembentukan Tim Koordinasi antara DP3A, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan pihaknya atas instruksi Pj Bupati Bekasi sudah melakukan langkah-langkah penanganan dan antisipasi atas dugaan ajakan stayction kepada pekerja perempuan untuk memperpanjang kontraknya.
“Pada tanggal 5 Mei 2023 kita sudah turun untuk melakukan klarifikasi terhadap kabar dua perusahaan yang viral di media sosial yang diduga adanya oknum yang mensyaratkan perpanjangan kontrak dengan cara staycation bagi pekerja perempuan. Dan kedua perusahaan telah melakukan investasi secara internal, dan menyatakan tidak ditemukan sebagaimana kabar berita yang beredar,” ujarnya.
Selain itu dikatakanya perusahaan sudah membuat pernyataan tidak ada praktek apapun yang merugikan dan membahayakan hak atau kesejahteraan pekerja, serta tidak mentolerir praktek yang bertentangan dengan nilai HAM.
“Kita fokus agar dugaan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi dengan langkah-langkah antisipasi sesuai arahan pak Pj bupati,” tambahnya.
Adapun terkait adanya pengaduan pekerja perempuan pada tanggal 6 Mei kepada pihak Kepolisian Metro Bekasi diluar kasus yang viral di media sosial, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Kita dukung sepenuhnya langkah-langkah pihak kepolisian agar permasalahan ini terang benderang,” terangnya. (***)
PRESS RELEASE
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA PERSANDIAN DAN STATISTIK (DISKOMINFOSANTIK) KABUPATEN BEKASI