Purwakarta.Bramastanews.com
Sekitar enam bulan lalu Inspektorat Purwakarta melalui Irban III lakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana desa program ketahanan pangan.
Berdasarkan pemeriksaan itu ditemukan ketidaksesuaian antara Laporan Dana Ketahanan Pangan (LPJ) dengan fakta lapangan.
Hal tersebut diungkapkan Muhtar Lutfi PPUPD Irban III Inspektorat Purwakarta di kantornya saat di konfirmasi awak media.
Muhtar Lutfi juga menambahkan jika saat pemeriksaan ditemukan kasus lain di desa tersebut.
Hal itu terjadi pada program BLT, namun sekarang penanganannya dilanjut di IRBANSUS, terangnya.”
Saat ditanya apakah kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana, Muhtar Lutfi menjawab “YA” kasus ini berpotensi masuk ke ranah tersebut.
Awak media kemudian mencoba untuk melakukan konfirmasi ke IRBANSUS namun yang bersangkutan sedang menghadiri rapat di kantornya.
Sehingga upaya untuk mendapatkan informasi dari Irbansus terkait perkembangan kasus ini belum di dapat. ( gunawan )
(Bersambung)