Bekasi-Jabar || Bramastanews.com
Aliansi Ormas Bekasi ( AOB) yang merupakan gabungan 48 Organisasi Masyarakat ( Ormas) yang sehari harinya melakukan kegiatan fungsi Kontrol sosial di wilayah Kabupaten Bekasi itu, akan tetap konsisten mengawal dan Mengawasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Terkait Usulan 3 Nama Untuk Penggantian Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DANI RAMDAN yang akan berakhir tugasnya di bulan Mei mendatang. Di ketahui, 3 Nama masing HR.YANA SUYATNA,S.IP.Msi, RAHMAT ATONG,S.STP. MM dan Ir.A. KOSWARAN.MP, telah di usulkan ke Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri) oleh DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. hal itu terlihat pada Surat Usulan Nya dengan Nomor : RT. 04. DPRD/ 2023 bulan Februari lalu.
Ketua Umum (Ketum) Aliansi Ormas Bekasi ( AOB) H.M.ZAENAL ABIDIN,SE kepada Wartawan Mengatakan, Bahwa, Kebijakan Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri) memang memberikan ruang Demokrasi kepada Daerah, untuk melakukan Proses proses Politik, dalam hal ini Pengajuan atau usulan nama nama yang yang di usulkan untuk Menjadi Penjabat (Pj) Kepada Daerah. Menyikapi isu yang yang sedang ramai akhir akhir ini terkait Usulan Penjabat ( Pj ) Bupati Bekasi oleh DPRD tersebut, sepatutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bekasi selaku wakil rakyat di dalam melakukan Proses Demokrasi politik, dalam hal ini usulan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, seyogyanya DPRD meminta dan memperhatikan serta mendengarkan Aspirasi dari Masyarakat yang di wakilinya, serta memperhatikan karakter Daerah. Paparnya.
Lebih Lanjut H.M.ZAENAL ABIDIN,SE, menegaskan, Bahwa di dalam proses Politik Pengajuan atau usulan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi tersebut, tidak dijadikan ajang transaksional oleh pihak pihak yang Berkepentingan. Bahwa terkait Usulan 3 nama yang sudah di usulkan oleh DPRD kabupaten Bekasi ke Kementrian dalam Negri ( Kemendagri ) itu, pihaknya ( AOB) akan terus kawal, terus awasi dan terus soroti. Bahkan kata Dia, Apabila terjadi Transaksional dalam Protes Usulan atau Pengajuan nama nama Calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi tersebut, Pihaknya tidak akan segan segan menyikapi secara serius, sebagai bentuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Tegasnya.
Selain itu, H.M.ZAENAL ABIDIN,SE, juga mengatakan dengan tegas, bahwa pihaknya akan terus Mengawal Laporan Nya terkait Dugaan terjadinya tindak pidana Gratifikasi yang di Duga dilakukan oleh Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi DR selaku Pemberi, kepada Oknum Pejabat Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Sebagaimana Diketahui, Aliansi Ormas Bekasi ( AOB) telah melaporkan Dugaan terjadinya tindak pidana Gratifikasi tersebut, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dengan Nomor : 016/AOB/2023 tertanggal 28 Maret 2023 lalu. Imbuhnya.
Lebih Lanjut Ketum AOB H.M.ZAENAL ABIDIN,SE, juga mengatakan, bahwa pada hari ini tadi rabu ( 05/04/2023), Pihaknya (AOB) juga mendatangi gedung KPK untuk yang kedua kalinya yang pertama melaporkan dan yang kedua menyampaikan Data Tambahan, yang dimana data tersebut di yakini berkaitan dengan kasus Dugaan Gratifikasi yang di laporkan nya. data tambahan yang di sampaikan ke KPK itu diyakini dapat di jadikan dasar KPK melakukan Tindakan Hukum Penyelidikan dan tindakan Hukum lainya. H.M.ZAENAL ABIDIN,SE Menegaskan, bahwa apa yang di lakukan nya itu tidak ada Maksud lain, selain Untuk Bekasi Lebih baik ke depan.
” Ya Benar, terkait Pengajuan atau Usulan 3 nama Calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang sudah di usulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi Kepada Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri) itu, Kami Aliansi Ormas Bekasi ( AOB ) akan terus Mengawal, Mengawasi, dan Menyorotinya. Kami tidak mau Proses Demokrasi Politik Pengurusan atau Pengajuan nama nama Calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi itu, terjadi ‘Transaksional’ oleh pihak pihak yang Berkepentingan. Terkait Laporan kami ( AOB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait Dugaan terjadinya tindak pidana Gratifikasi yang di Duga di lakukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR selaku pemberi kepada Oknum Pejabat Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) tersebut, Kami juga akan kawal prosesnya. sehingga Proses hukum di KPK itu dapat berjalan sesuai Undang Undang yang berlaku”. Pungkas Ketum AOB H.M.ZAENAL ABIDIN,SE.
Sementara itu Penjabat ( Pj ) Bupati Bekasi DR, ketika di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp telpon Genggamnya, hingga berita ini di turunkan dia Belum Memberikan Konfirmasinya, alias Belum Membalas WhatsApp ( WA ) Konfirmasi dari Wartawan.
(Red)