Operasi Jajaran Lodaya 2023, Polres Cirebon Kota, Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curanmor

oleh -437 Dilihat

Cirebon-Jabar || Bramastanews.com

 

Warga Asal Krangkeng Indramayu harus ber akhir pelariannya setelah tim buser Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkapnya tanpa perlawanan dirumahnya. Rabu dinihari (22.2.23) Pkl. 03.00 Wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH membenarkan penangkapan tersebut. Ya, Benar pihaknya sudah menangkap dua orang pelaku kasus curanmor.

Lanjut Ariek Indra Sentanu “salah satu tersangka merupakan TO Ops jaran Lodaya 2023 inisial SN bin SARNA alias UCIL alias BOS CILIK (19) tahun dan MAA bin AYATULLAH KHUMAENI alias SIYUNG (18) Tahun, keduanya warga Krangkeng Indramayu.

“Modus operandi para tersangka adalah mencuri sp. Motor yang terparkir di teras warga. Serta melakukannya pada saat pemiliknya tertidur lelap”. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Korban W, wanita, 35 th, Ds. Mundu Pesisir Kec. Mundu Kab. Cirebon. Kehilangan sp. Motor Pada hari Rabu 15 Februari 2023 sekitar Pkl. 03.00 Wib di teras rumah. Saat itu sehabis suami pelapor pulang bekerja dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang lalu setelah itu suami korban pun masuk kedalam rumah untuk istirahat. Keesokan paginya pada saat akan digunakan ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada / hilang.

Sat reskrim menindak lanjuti laporan masyarakat dan berhasil menangkap pelakunya dengan barang bukti berhasil disita 1 (satu) Unit SPMT jenis Honda Beat warna Hitam tanpa No. Pol (diduga merupakan hasil tindak pidana), 1 (satu) unit SPMT jenis Honda Beat warna Biru putih (digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana), 7 (tujuh) buah mata kunci letter “T” dan 2 (dua) buah gagang kunci letter “T”. Ungkapnya dampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Kepada para pelaku dijerat perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Pungkas Jebolan Akpol 2004 Ciko ini.

Sumber : Bidhumas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *