Menteri PANRB Lantik 81 PNS, Energi Baru Akselerasi Capaian Target

oleh -167 Dilihat

Jakarta|| bramastanews.com

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melantik 81 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup internal. Para PNS yang baru dilantik ini disebut sebagai energi baru untuk mengakselerasi target kinerja instansi.

“Selamat kepada para PNS yang dilantik karena telah resmi bergabung di kantor ini. Energi-energi baru kini telah hadir di tengah-tengah kita,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Kementerian PANRB T.A 2021 serta Pelantikan Pejabat Fungsional Baru di Lingkungan Kementerian PANRB, Rabu (01/02).

Anas mengingatkan agar PNS yang telah dilantik hari ini tidak terlena dan memegang komitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya sebagai pelayan publik. Hal tersebut karena pegawai ASN memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan. Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,” tegas mantan Kepala LKPP tersebut.

Pelantikan ini, dikatakan Anas, merupakan momen bagi para PNS baru untuk menunjukkan kinerja terbaik dan berdampak positif bagi instansi maupun para stakeholder. Oleh karena itu ia mendorong agar para PNS tidak sungkan berinovasi untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat bagi para (stakeholder).

Nur Indah Prabawati Putri, salah satu PNS yang diambil sumpahnya hari ini bersyukur atas dilantiknya ia sebagai pegawai di Kementerian PANRB. Baginya, menjadi PNS bukan saatnya berpuas diri, namun awal untuk berkontribusi lebih terhadap berbagai target instansi.

“Harapannya, ke depan saya bisa lebih berinovasi, bekerja secara berdampak, dan terus mengembangkan kapabilitas diri,” pungkas Pranata Kearsipan di unit kerja Inspektorat Kementerian PANRB tersebut. (nan/HUMAS MENPAN RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *