Menjawab Fitnah Pengerdilan Kebebasan Pers

oleh -185 Dilihat

Bandung -Jabar || Bramastanews.com

 

Hak Jawab/Hak Koreksi terkait Pemberitaan Duta Publik bahwa media online dutapublik.com pada hari Minggu 29 Januari 2023, Pukul. 20.00 WIB telah mengunggah berita dengan judul: Diduga Punya Niat Kerdilkan
Kebebasan Pers, Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi dari Wartawan, ditulis oleh Pemred dengan inisial “uya” (Selanjutnya disebut Penulis pada rubrik Nasional, yang dapat diakses melalui Link https://www.dutapublik.com/diduga-punya-niat-kerdilkan-kebebasan-pers-advisor-pt- sinohydro-gunakan-jurus-verifikasi-media-untuk-tangkal-permintaan-konfirmasi-dari- wartawan/.

Atas fakta hukum di atas, Andi Syukry Amal (ASA), Project Advisor pada PT Sinohydro untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata, Jawa Barat (selanjutnya disebut Pengadu.

Selaku objek yang diberitakan dutapublik.com, Pengadu merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Berita tersebut telah repost sejumlah media online (Bukti 1). Hal itu menimbulkan opini negatif terhadap diri Pengadu pemberitaan media yang difollow-up (Bukti 2).

Oleh karena itu Pengadu dengan legal standing yang dimiliki akan menggunakan Hak Jawab/Hak Koreksi sesuai Pasal 1 ayat 11 dan 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan alasan telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan dugaan adanya perbuatan tindak pidana.

Tanggapan/Sanggahan

Untuk maksud tersebut, dengan ini Pengadu menanggapi/menyanggah berita bramasranews.com yang dikutip dari Dutapublik.com tersebut:
a) Bahwa berita Dutapublik.com tersebut adalah bohong dan fitnah. Bohong karena tidak sesuai fakta yang terjadi (lihat kronologi), dan fitnah karena Pengadu tidak merasa melakukan perbuatan yang diberitakan. Membuat berita bohong dan fitnah adalah pelanggaran pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. b) Bahwa judul berita yang dikutip dari Dutapublik.com yang menyebutkan Pengadu “diduga berniat mengerdilkan kebebasan pers dengan menggunakan jurus verifikasi media untuk menangkal permintaan konfirmasi wartawan”, adalah Opini mencampurkan antara fakta opini dalam berita adalah pelanggaran Pasal 3.

Kode Etik Jurnalistik. c) Bahwa isi berita Dutapublik.com tersebut sama sekali tidak menjelaskan secara akurat mengenai informasi fakta peristiwa yang disebutkan pada judul sesuai prinsip-prinsip jurnalistik antara lain, misalnya, siapa saja yang terlibat (baik wartawan maupun saksi), mengapa hal ini bisa terjadi, kapan dan dimana kejadiannya, serta bagaimana peristiwa itu terjadi, dll, dsb. (5W+1H). Ketidakakuratan ini adalah pelanggaran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Bahwa Opini Penulis yang menuduh Pengadu berniat mengerdilkan kebebasan pers (headline dan lead berita) secara tanpa dasar menunjukkan Penulis telah memiliki prasangka buruk dengan menghakimi Pengadu yang mengabaikan prinsip azas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik yang sejatinya ditaati wartawan sebagaimana amanat Pasal 7 UU Pers (UU 40/1999).

Bahwa selain pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, tuduhan dutapublik.com yang dilakukan melalui tulisan dan gambar (memasang foto Pengadu di media siber tanpa izin) dapat dilaporkan sebagai perbuatan pidana pencemaran nama baik (Pasal 311 ayat (1) KUHP) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Pengadu.

Penggunaan jalur hukum, baik Pidana maupun Perdata akan Pengadu tempuh apabila Hak Jawab/Hak Koreksi ini tidak diindahkan sesuai Pasal 5 UU Pers (UU 40/1999).

Bahwa karena Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik akibat pemberitaan Dutapublik.com ini telah berdampak yakni merugikan/mencemarkan nama baik Pengadu, maka Dutapublik.com dan semua media yang merespon (mengutip) berita tersebut tanpa terkecuali, termasuk yang memuat opini negatif yang ditimbulkan melalui pemberitaan, harus segera mengoreksi dan mencabut berita terkait, disertai permintaan maaf, sesuai Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan: “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa.”

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *