Jakarta, Bramastanews.com –
Sosok pengacara muda yang berasal dari Jawa Timur, Wahyu Iwan Sulistiyo, S.H, adalah seorang penasehat hukum (Pengacara) muda di Jakarta. Dari semua kasus perdata dan pidana. Bahkan beberapa kasus yang ditanganinya semua telah berhasil.
Dalam kiprahnya selama menjadi Pengacara di jakarta, Wahyu Iwan Sulistiyo telah banyak menorehkan catatan sebagai pengacara yang penuh prestasi. dengan membuka kantor di daerah bekasi sumarecon.
Sebagai catatan penangan dari kasus yang ditanganinya adalah:
Perkara penipuan berkedok jual beli tokek dan samurai, lantaran tidak bisa mengembalikan uang kliennya sebesar Rp1 Miliar lebih, sehingga tanah seluas 420 m2 ber letter C dengan nomor sertifikat tanah 1471,daftar isian no 307,no 12309 SRS/2007,nomor sertifikat 12-29-42-11-1-1474 seluas 740m2 dan bangunan warga Desa Papungan RT 03 RW 05 Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dieksekusi.
“Beberapa kasus yang saya tangani dapat diselesaikan sesuai harapan klien saya. Saya sangat bersyukur Allah SWT mendengarkan doa saya dalam menangani kasus,” kata Wahyu.
Dalam pengakuannya Wahyu Iwan Sulistyo, selalu menunjukan rasa syukur dengan semua rezeki yang telah diberikan Yang Maha Kuasa. Sehingga, bisa berdikari dan melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang tersandung dalam proses hukum,
“Siapapun orangnya apabila datang dan mintak tolong Insyaallah, akan saya lakukan semaksimal mungkin,” ucap Wahyu.
Wahyu menuturkan, perkara perdata dan pidana dapat ditangani dengan baik. Keberhasilan ini, lanjut Wahyu, karena tidak terlepas dari kejelian dan kehati-hatian dirinya dalam bekerja.
“Seorang pengacara memegang tanggung jawab untuk memandu kliennya melewati sistem hukum dengan keahlian serta kebijaksanaan,” tutup Wahyu.” Pungkasnya
(Red)