Diduga Mencuri Aliran Listrik Dan Merobek Segel Milik PLN, Pemerintah Desa Karang Anyar Tidak Patuh Terhadap Peraturan Dan undang-undang Ketenagalistrikan

oleh -196 Dilihat

bramastanews.com Bekasi – Aliran listrik yang menjadi kebutuhan untuk peralatan kantor Desa karang anyar, kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga lalai akan kewajiban membayar tagihan rekening listrik PLN.

Sehingga pihak PLN rayon UPJ Lemah Abang memberikan teguran untuk konsumen agar segera membayarkan tunggakannya dengan menyegel kWh meter yang di tempel dengan stiker, apabila dalam waktu yang di tentukan pihak Desa karang anyar belum melunasi tagihan tersebut, PLN akan membongkar kWh meter milik Desa karang anyar.

Namun dalam kejadian tersebut sungguh disayangkan pemerintah Desa karang anyar tidak patuh terhadap peraturan PLN bahwa sebelum melunasi tagihan seharusnya aliran listrik tidak boleh digunakan, namun pihak Desa karang anyar merobek segel milik PLN dan menghidupkan kembali aliran listrik tersebut sehingga menyala kembali dan digunakan ke semua peralatan elektronik kantor Desa karang anyar, seperti AC, lampu dan lainnya.

BACA JUGA  Inovasi Kecamatan Palas Jalin Silaturahmi Dengan Senam Jantung Sehat

Adanya kejadian tersebut, Arsusban Ependi.SH. Sekjen Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) kabupaten Bekasi angkat bicara kepada Awak media, bahwa pemerintah Desa karang anyar dalam hal tersebut sudah jelas melanggar hukum, karena buktinya ada telah mencuri aliran listrik yang di segel karena tunggakan, tapi pihak pemerintah Desa karang anyar menghidupkan nya kembali tanpa sepengetahuan pihak PLN.

Lalu kemana uang anggaran operasional Desa karang anyar untuk membayar listrik selama ini, apakah mungkin laporan keuangan Desa karang anyar tidak ada pembayaran listrik. Ujar Sekjen LP-KPK.

BACA JUGA  Searching for the forgotten heroes of World War Two

Selain itu lanjut Sekjen LP-KPK, berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Pasal 362 – pasal 367 dan undangan-undangan no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, jelas bahwa itu sudah merupakan tindak pidana.

Seperti yang sudah dijelaskan pada pasal 51 ayat 3 Undang-undang ketenagalistrikan. Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak. Rp.2.500.000.000,.( Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Dengan adanya kejadian ini, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) akan segera melaporkan hal ini, dan meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera memeriksa Kepala Desa Karang anyar. Lantaran dirinya yang bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi di Desa tersebut. Hal ini diduga kuat sudah merupakan tindak pidana karena ada kerugian negara yang ditimbulkan. Tutup nya. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *