Karawang – Jabar || bramastanews.com
Ketua Umum LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara), A. Tatang Robert menegaskan bahwa adanya dugaan kegiatan pembekingan Proyek Pemkab Karawang oleh oknum pemilik perusahaan Pers di Karawang yang berinisial F bakal ditindaklanjuti secara serius baik itu melalui ranah tindak pidana korupsi maupun pelanggaran etika jurnalistik.
“Apa yang diduga dilakukan oleh F itu kalau benar sangat mencederai dunia jurnalistik. Sebagai Pemilik Perusahaan Pers di Karawang harusnya F bisa menjaga etika jurnalistik dengan tidak menjadi pembeking sejumlah proyek pemerintah,” ujar Robert kepada Awak Media,Senin (23/1/2023).
Dugaan pembekingan Proyek Pemkab Karawang oleh F ini bukan tanpa sebab. Menurut Robert hal ini muncul berdasarkan pengakuan dari Kepala Bidang di Dinas Pertanian Karawang yang mengaku kegiatan proyek Lumbung Pangan Masyarakat dikawal oleh F walaupun tidak sepenuhnya. “Kami bicara fakta ada pengakuan dari Kepala Bidang Pangan bahwa proyek Lumbung Masyarakat dalam kawalan/bekingan saudara F,” ungkapnya.
Untuk itu, Robert menegaskan tidak ragu bakal ikut melaporkan Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian Karawang berikut F dalam dugaan tindak pidana korupsi dan nepotisme kepada Aparat Penegak Hukum. “Kalau judulnya dikawal alias dibeking pasti ada sesuatu yang diduga melanggar. Kami sudah mengumpulkan bukti dan keterangan dalam kasus ini dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan nepotisme,” tegasnya.
Selain itu, ia juga tidak akan ragu melaporkan masalah ini ke Dewan Pers karena diduga F yang merupakan pemilik Perusahaan Pers di Karawang melakukan tindakan yang melanggar kode etik jurnalistik. “Masa pemilik perusahaan Pers jadi pembeking proyek, ini kan kalau terbukti sangat menciderai Marwah Jurnalistik yang harus netral dari kepentingan siapapun,” tegasnya. (***)