Warga Pertanyakan “Bengkel Bubut kah Atau Pabrik Pindahan” Bangunan Proyek Di Desa Cicau Di Sinyalir Ijin Belum Lengkap

oleh -327 Dilihat

Kab.Bekasi – Bramastanews.com.
Menelisik kembali pemberitaan yang pernah dimuat sebelumnya terkait pembangunan proyek bengkel bubut di cicau, yang diduga belum memenuhi Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan mengganggu kenyamanan warga sekitar, semakin memperkuat dugaan kami setelah bertemu dengan kontraktor dari proyek pembangunan bengkel bubut tersebut.

Pasalnya, perwakilan Managemen PT. Sukses Reka Mandiri sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan umum dan Jasa dan berlokasi di dusun dua kampung Sempu Rt.001/011 Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi akhirnya angkat bicara.

” saya sebenarnya bukan karyawan menejemen resmi perusahaan ini bu, saya sebenarnya hanya kontraktor Baja dan Jasa nya, tapi karena selama hampir kurang lebih 2 bulan pekerjaan saya, maka apapun hal yang diperlukan atau dibutuhkan untuk dan dari lokasi kerja ini kepada pihak managemant perusahaan ya melalui saya,” ungkap Irwan.

Dikatannya juga “Pihak perusahaan atau manajemen sudah membaca tulisan ibu mereka sangat keberatan, ada beberapa point yang mereka anggap tidak sesuai fakta dan mereka sudah mempersiapkan team Legal nya. Dan Sebenarnya secara pribadi saya sangat keberatan dan merasa sangat dirugikan oleh tulisan ibu yang saya rasa sangat menyudutkan saya dan tidak sesuai degan faktanya, karena selama proyek ini berlangsung saya tidak menyukai pola lembur, mahal bu biayanya jadi untuk 65% total kerjaan saya hingga hari ini, seingat saya hanya 3 kali kerja malam itu pun hanya 1 kali kerja di jam 21.00 – 02.00 WIB itu saat Pile Cap dan itu sudah di setujui oleh RT setempat dan soal bising yang ditimbulkan, seperti sebelumnya telah pak mandor Kopral ( Mul ) bilang, sudah kami berikan dana untuk kebisingan malam kepada warga yg kami titipkan via pak RT Dandi dan di ketahui oleh pak Kadus Capang, dan waktu lainnya, yaitu maghrib hingga sekitar jam 9 malam, masih dalam batas toleransi waktu istirahat saya rasa, juga soal persetujuan warga kami sudah memperoleh ijin dari warga atau lingkungan ( HO ) (foto terlampir), dan sudah ijin pak Lurah karena kami tidak mungkin memulai pekerjaa tanpa ijin dan tanpa di ketahui sama yang punya wilayah, sudah terkoordinasi dengan beliau ( Kades ), ada lagi bongkar penurunan baja dilakukan saat jam 21.00 WIB hingga jam 02.00 malam, itu karena kami pakai double tronton bu, ga mungkin siang karena bisa macet total. Dan penurunannya pun menggunakan crane, suaranya smooth, soal kerja yang menimbulkan kebisingan ya saat pemotongan dan pemukulan baja itu pun siang hari, kami kerja hanya hingga jam 16.00-17.00 WIB.
Soal aroma mungkin dari cat bu dan saya rasa itu pun aromanya tidak menyengat dan radius terciumnya pun tidak luas dan tentu hanya beberapa menit saja sudah tersapu angin,” bantahan tegas dan beralibi dari Irwan namun dikemukakan dengan cara bersahabat di area lokasi Proyek.

BACA JUGA  Kadinkes Kabupaten Bekasi dr.Alamsyah Tegaskan Klinik Tanpa SIO Harus Ditutup

“Sekitar dua minggu lalu pun sudah ada pengecekan dan kunjungan dari Dinas Tata Ruang, PTSP, Satpol PP dan Kecamatan,” lanjut Irwan mempertegas kalau lah proyeknya benar dan tidak melanggar aturan.

Hanya saja saat di tanyakan terkait keabsahan pengajuan dan pembuatan surat-surat Ijin Mendirikan Bangunan, Irwan mengakui “ya itu salah satu kelalaian kami, sebab semua proses perijinan di laksanakan saat pembangunan proyek telah berjalan, tapi semua sudah ijin dan terkoordinasi dengan pak Kades kok bu.” paparnya.

” Ya ini bu bukti sudah adanya ijin warga, dan ini bukti surat dari desa nya, sudah terlapor sejak 19 september 2022″. Ucap Dandi, ketua RT 001 di Rumah tinggal sang ketua RT seraya menunjukan bukti – bukti terkait HO dan Permohonan perusahaan yang selanjutnya sebagai dasar permohonan ke pihak Dinas.
Teknis, baik Amdal Lalin, FIEL Banjir, dan PBG / IMB.

Hanya saja saat di tanyakan “kapan sebenarnya waktu perijinan lingkugan / warga dan IMB di buat”. Dandi ( ketua RT 001 ) di dampingi Capang ( Kepala Dusun Dua ) menjawab senada “Tidak Tau” seraya mempertegas pernyataan bahwa IMB nya sedang di proses di Dinas terkait.

BACA JUGA  Sebuah Warung Kedapatan Jual Obat di Duga Jenis Terlarang di Kali Asin Kotabaru, Masyarakat Diminta Waspada

Hanya saja dari pihak kepala desa Cicau belum bisa di konfirmasi terkait hal ini, karena belum tersedianya waktu sang kades untuk menyikapi keresahan Warganya.

Di lain tempat Jun warga yang rumahnya berdekatan persis disisi kiri depan proyek saat di konfirmasi mengatakan “Ya iyalah bu, emang kontruksi baja mah baru sekitar dua bulanan di mulai dari pondasi baja nya mah, tapi kan proyek ini sudah berjalan jauh sebelumya, saat pengurugan dan pemadatan itu tanah emang pihak kontruksi baja belum ada, juga saat pemagaran sekeliling tanah tersebut, itu saat pemadatan menggunakan mesin excavator dan sejenisnya, trus truk-truk pengangkut tanah, pasir dan material lainnya itu apa kabar …?? emang itu bukan termasuk waktu pembangunan proyeknya..??” Sergah Jun.

Di tambahkan nya juga “Tanda tangan warga yang mana yang diperoleh RT dan Kadus, persetujuan dari siapa, coba cek itu yg ngontrak-ngontrak yang pas sebelah kanan dan sisi depan proyek, apa mereka diajak ngomong, mereka rata-rata udah tahunan disini, punya surat keterangan dari RT sini jauh sebelum RT Dandi menjabat, saat buka usaha disini pun mereka bikin ijin, saat menetap tinggal disini pun tercatat dan ada ijin RT/RW sini, terus mereka bukan orang ya..??, karena cuma yg ngontrak ?, trus saya dan keluarga gimana ?, saya aja bingung kok saya dianggap warga yang resek ( rusuh ) dan meresahkan, padahal itu para pekerja proyek motor dan mobil-mobil mereka, juga mobil pengangkut barang yang ukuran Pick Up dan truk menengah lewat tanah saya, ga saya tegur tuh, ga saya tutup. saya jelas di rugikan dalam hal ini, tapi apa pernah saya halang-halangi pekerjaan ini berlangsung, “Ga tuh” mereka kerja aman hingga hari ini, yang kami tuntut adalah kami ini manusia loh, bukan benda mati, ya kalau Nuwun lah istilah jawa nya mah atau permisi lah baik-baik sama kami, warga terdampak langsung di sisi kiri kanan samping belakang proyek, kami ga menolak pendirian pabrik atau gudang kek atau bengkel kek, terserah, yang kami tegur dan tolak adalah proses nya, dan soal bukti warga mana saja yg menolak, saya ada bu dan insyaallah kami siap untuk hal apapun jika itu termasuk menyangkup harga diri dan hak kami selaku warga negara indonesia” ungkap tegas pria bernama lengkap Junaedi ini di dampingi sang istri.

BACA JUGA  Bey Machmudin Serahkan DIPA - TKD 2024 kepada Instansi Vertikal di Jabar

Yang juga ber steatmen, “saya aja bingung bu, kok bisa nya pak Kades terkesan mengabaikan kami, saya ini salah satu kader nya loh, saya jadi kader Desa udah dua periode, dari jamannya lurah Kalim, masa saya mau minta di perhatikan dan di perjuangan hak saya aja beliau kayak ga perduli gitu” ungkap sang istri penuh kecewa.

Belum ada kejelasan yang pasti juga dari proyek yang sedang dibangun itu untuk apa nantinya, karena belum jelas perijinan nya. Dugaan bahwa bangunan tersebut nantinya akan digunakan untuk Pabrik, pindahan dari tanggerang yang menyerap tenaga kerja 300 orang atau untuk bengkel bubut kah masih simpang siur.

Semoga dalam waktu dekat permasalahan ini terselesaikan dan semoga pihak kepala Desa dan Kecamatan setempat pun mau perduli pada keresahan warga Desa nya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *