Tidak Sesuai Aturan Pengangkatan Perangkat Desa Batal Demi Hukum “Ini Kata Asep Saipul Anwar Tokoh Pemuda Cabang Bungin

oleh -161 Dilihat

Bekasi-bramastanews.com-Dalam hal mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa seperti Kasi,Kaur harus sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk pengangkatan perangkat desa yang dimaksud, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat mendaftar.

Hal itu didasari dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.

Ungkapan itu diutarakan Asep Saiful Anwar Tokoh pemuda Kabupaten Bekasi kepada Wartawan di kediaman nya. Mengenai syarat menjadi perangkat Desa.

BACA JUGA  Panwascam Karang Bahagia Gelar Bimtek PTPS Yang Dihadiri Langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi

“Saat penjaringan dan penyaringan diantara syarat wajib itu, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 tahun. Artinya jelas diatas 42 Tahun tidak boleh diangkat menjadi perangkat Desa. Terkecuali dikukuhkan dalam artian yang bersangkutan diangkat saat sebelum aturan tersebut diundangkan.” jelas Asep pentolan Sekertaris KNPI Kabupaten Bekasi periode 2014-2017, Sabtu 22/10/2022.

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi perangkat desa yang telah genap usia 60 tahun maka kepala desa wajib memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya, sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat 2 undang undang Nomor 14 Tahun 2014.

BACA JUGA  HANYA DI INDONESIA, PENGACARA SENIOR DIPOLISIKAN BOCIL ATAS DUGAAN FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

“Secara konsekuensi hukum, bagi Kepala Desa yang mengangkat perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam aturan tersebut,artinya pengangkatannya batal demi hukum. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian negara akibat kebijakannya maka kepala Desa harus bertanggung jawab,” Tegas Asep Saipul Anwar.

Masih kata Asep, Dalam UU Desa, PP Desa maupun Permendagri 83/2015, tidak ada lagi ketentuan mengenai masa jabatan perangkat Desa, melainkan pembatasan seseorang dapat menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan umur.

“Saya berharap, setelah adanya UU Desa, semua peraturan yang terkait langsung dengan Desa wajib menyesuaikan dengan UU Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU Desa:
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini,” Tutupnya. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *