Bogor, Bramastanews.com- Team Hukum dari ATMA KALIHAN LAW OFFICE Mendampingi Klien nya untuk Melaporkan Kejadian yang di Alami Klien nya yang Berinisial LF ke POLRES Kabupaten Bogor pada hari Jum’at 07 Oktober 2022, atas Dugaan Tindakan Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Saya akan Kawal Hingga Tuntas Perkara Ini, Walau Apapun yang Terjadi..dan saya Paling Membenci Ada nya Kekerasan Fisik di dalam Rumah Tangga dengan Alasan apapun” Ungkap Yohanes Mahatma P, SH selaku Pemilik ATMA KALIHAN LAW OFFICE kepada Insan media.
Yohanes Mahatma P, SH menambah kan Terkait Kronologis Kejadian dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Di alami Klien nya, “klien saya Yang berinisial LF Mendatangi Wanita Idaman Lain (WIL) suami nya yang di kabarkan Sudah Tinggal Satu atap, dengan Tujuan untuk menjemput Suaminya kembali Pulang Kerumah”.
“Bukan Perlakuan yang Baik di dapatkan, klien saya Mendapat Kekerasan Fisik dari Suaminya Atas Suruhan Dari Wanita Idaman Lain (WIL) Tersebut, jadi sekali lagi Kami Berharap Kepada Pihak Kepolisian Resort Bogor Kabupaten untuk Menindak tegas Pelaku”. Tutup Yohanes Mahatma P, SH.
(***)