Kabupaten Bekasi//Bramastanews.com-
Pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2022 yang direalisasikan oleh pemerintah daerah kabupaten bekasi dalam pelaksanaannya masih saja ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB dan Bistek dalam pengerjaannya.
Dengan mengurangi bahan material, sehingga kwalitas bangunan yang dikerjakan sangat jelek, karena dikerjakan asal-asalan untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
Berdasarkan investigasi team awak media dilapangan dari kegiatan Pengaspalan jalan Kampung Pulo bunder, Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Kegiatan pengaspalan dengan panjang 170 M, lebar 3 M, yang bersumber dari anggaran APBD TA 2022 Dinas Perkimtan. Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Bistek dan RAB dari Pemerintah Daerah.
Pasalnya kegiatan tersebut di laksanakan tidak menggunakan lampu penerangan dan papan nama kegiatan tersebut tidak di pasang di lokasi. Tidak menutup kemungkinan Pengawas serta Konsultan membiarkan pihak kontraktor melakukan banyak penyimpangan atas kegiatan tersebut.
Dalam catatan temuan awak media, kegiatan tersebut dikerjakan untuk ATB nya “HANYA” 3 mobil Dump Truk dan latastoon 2 mobil Dump Truk dengan kapasitasnya 9 ton permobil, diduga kuat kegiatan tersebut menyalahi aturan tidak sesuai dengan RAB dari panjang serta lebar yang di tentukan.
Wisnu selaku Pengawas Dinas Perkimtan saat di mintai tanggapan melalui Via WhatsApp oleh Awak Media tidak bisa memberikan komentar, namun Wisnu hanya membalas dengan Voisnot ” tanya konsultanya dulu bang, tanya konsultan dulu” ucapnya.
Di waktu yang sama awak Media pun mengkonfirmasi Hendra selaku Konsultan melalui Via WhatsApp namun tidak ada jawaban. Hal tersebut bisa di duga kuat Konsultan dan Pengawas tidak berpungsi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak membalas/menjawab konfirmasi team liputan.
Bersambung
( way )