Bandung.bramastanews.com – Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) kembali melaporkan Informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Jabar terkait pengadaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahap 1.2.3 dan 4 dalam penanganan Covid -19 pada tahun anggaran 2020. Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Agus Satria selaku Kepala Biro Investigasi Ormas MGP pada Kamis 27/02/2022.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan Agus mengatakan, Pengaduan ini kami layangkan ke Kejagung RI agar segera membentuk Tim Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan Covid-19 di Pemerintahan Provinsi Jawabarat, ucap Agus, Kamis 27/10/2022.
” Dalam laporan pengaduan ini kami kaji dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) dan dari hasil investigasi kami dilapangan, yang kami duga adanya kerugian negara ratusan milyar yang dikorupsi secara masif oleh oknum -oknum Pejabat di Pemprov Jabar” tandasnya.
Lanjutnya, Kami dari DPP Manggala Garuda Putih (MGP) bagian dari sosial control yang bersekertariatan di jalan Karang Tengah Barat no 11 Kelurahan Arjuna Kota Bandung sengaja mendatangi kantor Kejagung RI, untuk mengadukan dan melaporkan temuan dugaan Tipikor ini, agar secepatnya ditindaklanjuti oleh Kejagung RI.
Kami mendesak Kepada Bapak Kejagung RI Bapak Dr. ST. Burhanudin SH.MH, segera membentuk Tim penyelidikan kasus yang temuan yang kami laporkan ini untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor yang menurut Kami bagian dari Mega korupsi yang menyengsarakan rakyat, khususnya rakyat Provinsi Jawabarat, tutur Agus Satria.
Menurut kami, dugaan Tipikor BTT tahun 2020 ini adalah indikasi Mega korupsi yang dirancang dan di kemas secara tersistem dan masif yang melibatkan dari istri Gubernur Jawabarat dan mantan Kepala Dinas Kesehatan dan para pihak ketiga yakni oknum distributor atau Perusahan yang sengaja ditunjuk, seolah olah secara prosedural namun sudah adanya rencana jahat untuk merampok uang negara sampai barusan miliar rupiah. ungkap nya.
Agus Satria berharap bahwa berdasarkan temuan BPK pihak Apartur penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI yang di komandoi oleh Burhanuddin, harus menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
“Saya menganggap ini adalah dugaan Tipikor yang masuk korupsi skala besar dengan kerugian negara mencapai ratusan milyar,” pungkasnya. ( red )