,

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com_Arti pangan berdasarkan isi Kepmendesa nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa adalah, “Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,