Bramastanews.com, Bandar Lampung – Diduga usir wartawan saat akan konfirmasi, Oknum Kepala SDN 1 Gulak Galik Ernawati, terancam pidana 2 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hal ini disampaikan oleh Selengkapnya
Tag: SDN 1 Gulak Galik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







