Purwakarta-Jabar || Bramastaneww.com
Rehabilitasi kantor dinas lingkungan hidup kabupaten Purwakarta pada awalnya dilaksanakan di tahun 2022 lalu, dimana dalam pelaksanaan pembangunannya pemkab Purwakarta anggarkan dana sebesar 867.552.556.
Seperti diketahui CV.DAHINMEHULICEMERLANG merupakan perusahaan pemenang lelang yang bertindak selaku pelaksana di paket kegiatan tersebut.
Dimana pihak penyedia jasa sesuai kewajibannya laksanakan kontrak pekerjaan secara profesional agar hasilkan kualitas pekerjaan sesuai rencana.
Namun anehnya kegiatan REHABILITASI di tahun 2022 lalu tersebut, hasilkan kualitas pekerjaan jauh dari harapan dimana kondisi KONSTRUKSI BETON nya malah KEROPOS dan RAPUH.
Padahal tentu dilaksanakan pihak yang terverifikasi miliki kemampuan serta pengalaman di atas kertas setelah lalui tahapan seleksi.
Belum lagi dalam proses pelaksanaannya diawasi pula pihak konsultan pengawas yang wajib miliki kemampuan teknis sesuai ketentuan yang di dipersyaratkan.
Ditambah lagi tentu selama pelaksanaannya di monitoring pihak dinas PU Purwakarta yang sama sama ahli dalam bidang konstruksi.
Keanehan tersebut LUAR BIASA jadi pertanyaan besar publik yang bisa menjadi bola liar saat ini,
Bagaimana bisa sebuah kegiatan pembangunan yang libatkan pihak pihak ahli dalam proses pelaksanaannya, namun HASILNYA MALAH RAPUH dan KEROPOS.
Kepala bidang Tata Bangunan Dinas PU Purwakarta akui hasil pekerjaan di kegiatan itu memang tidak sesuai harapan.
Pihaknya sesalkan sikap Penyedia Jasa yang tidak bertanggungjawab terhadap buruknya hasil kegiatan itu.
Bahkan beredar isu jika Pihak Penyedia Jasa (pemborong) lari dari tanggungjawab yang menjadi kewajibannya tersebut.
Beredar pula isu yang menyebut jika paket kegiatan tersebut terkoneksi dengan kepentingan Wakil Rakyat di dalamnya.
Siapa yang sebenarnya bertanggungjawab akan kejadian itu, apakah dengan saling lempar kesalahan merupakan sikap yang bijak.
Padahal seburuk buruknya pelaksanaan, jika pengawasannya dilaksanakan dengan baik, tentu hal itu tidak akan terjadi.
Lantas apakah fungsi pengawasan di berlakukan, ataukah HANYA FORMALITAS saja.
Ataukah ini satu cermin bagi masyarakat Purwakarta yang secara alami TERBUKA LEBAR untuk membuka tabir TATA KELOLA kegiatan di Dinas PU yang di duga sarat kepentingan dimana libatkan para Mafia proyek untuk leluasa bermain.
Ataukah pihak Dinas memang tak berdaya hadapi tekanan.
Bersambung ke edisi selanjutnya….
(Red)