Baliho APBDesa Jarang Terlihat Selama Setahun.di Kantor Desa

oleh -151 Dilihat

 

Masyarakat – Gak Mungkin Bisa awasi APBDesa dipakai Untuk Apa – Jika Kades tidak Pampang Baliho di Kantor Desa dan tempat Strategis.

Bekasi Bramastanews.com

Kabupaten Bekasi tahun 2023 ini masih memiliki 179 Pemdes…Namun Hasil dari kontrol tim investigasi media ini seka rang hampir rata Kades terkesan kompak tidak lagi pampang Baliho APBDesa lengkap dengan Baliho Reali sasi APBDesa,padahal Tahun 2022 lalu, hampir semua Kades Pampang Baliho APBDesa lengkap dengan Baliho Realisa sinya.

Tahun 2023 ini yang terpantau berani Pampang Baliho APBDesa lengkap dengan Baliho APBDesa Realisasi bisa dihitung dengan jari yang ada dan ham pir rata hanya pampang Baliho APBDesa Tahun 2023 Saja,salah satu Kades yang berani Pampang Baliho APBDesa Tahun 2023 lengkap dengan Baliho APBDesa Realisasi Tahun 2022 yang ada di Keca matan Sukakarya – yaitu Sukajadi.

Sejak Januari sampai saat ini tim media rutin kontrol keberadaan baliho APBDes maka ketika ada beberapa kantor Desa saat di kunjungi tidak terlihat adanya Baliho APBDesa terpampang,tim media ini lakukan konfirmasi minimal via W.A. diantaranya ke Pihak BPD salah satunya dengan seorang anggota BPD inisial S.S. yang mengaku kurang memperhatikan keberadaan Pemampangan baliho di Kantor Desanya padahal dia baru mence ritakan musdes terkait RKPDesa tahun 2024 yang akan datang menurutnya itu sudah di laksanakan lewat jawaban W.A.nya.

BACA JUGA  FORMAS Dan RRI Resmi Jalin Kerjasama

Selain BPD unsur kecamatan,kasipem juga di konfirmasi karna di wilayah kerjanya ada kantor Desa yang tidak pampang Baliho APBDesa lengkap dengan Baliho Realisasi Tahun lalu, jawabannya ada yang terasa aneh karna pihak Kecamatan bisa langsung mengi rimkan gambar baliho yang di pampang pada tembok Kantor Desa,yang dikonfir masi,dan itu hampir rata pihak kecama tan sudah menyimpan dokumen berupa Baliho APBDesa…pada fonselnya.

Dengan banyaknya Pemdes atau Kades berani pampang baliho APBDesa diduga tidak maksimal di tahun 2023 ini tim investigasi madia ini mengabarkan salah satu desa di Kabupaten Bekasi tahun ini yang APBDesa jauh diatas desa lain yaitu mencapai angka 10.000.000.000,-     ( sepuluh milyar rupiah )lebih…dengan Anggaran Belanja Pemerintahan Desa  Rp 4,500.000.000,-(Empat koma lima milyar) Lebih,dengan kabar dari media ini masyarakat perlu dan bisa mencari tau,karna pada saat di kunjungi kantor desa dimaksud,tim tidak melihat adanya baliho terpampang di depan kantor desa apalagi sampai di tempat tempat strate gis yang mudah di akses oleh warga masyarakat.

BACA JUGA  Menyoal Beasiswa Desa, PJ Kades Wawoone Sebut Masih Dalam Verifikasi

Tim media ini mengetahui bahwa salah satu pemdes dengan besaran total APBDesa jauh dari kebanyakan desa lain, setelah konfirmasi dengan unsur kecama tan,padahal dalam hal ini Pemerintahan Kecamatan,wajib membina dan menga wasi,pemerintahan desa,sesuai yang ter tuang pada keputusan dan Peraturan Bupati sejak tahun 2015.perintah itu tertulis setiap tahunnya.

Hal yang menjadi perhatian banyak  orang diantaranya tentang apa yang menjadi harapan pemerintah pusat diantaranya,jika pembangunan dimulai dari desa hasilnya akan lebih baik,terma suk keinginan agar warga masyarakat ikut mengawasi Dana Desa APBN,itu tidak akan pernah terealisasi jika masih  ada pembiaran dari Oknum ASN unsur kecamatan yang malah terkesan ikut melakukan pembiaran,ketika ada Kades tidak jalankan keeajibannya pampang Baliho APBDesa.

BACA JUGA  Pemberitaan Sepihak Dan Merugikan Kliennya, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Rusunawa Akan Menempuh Jalur Hukum

Sementara Pihak DPMD inisial D.R. saat di konfirmasi terkait diduga tidak patuh nya Oknum Kades terhadap perintah Undang undang untuk transparansi pengguanaan APBDesa,berupa pemam pangan baliho D.R.belum memberikan penjelasan yang berarti KENAPA dan MENGAPA padahal itu merupakan sesuatu yang wajib,bahkan jika tidak di laksanakan,sangat mungkin Kades akan menerima sangsi tegas.

Seperti yang tertulis dalam undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 dalam melaksanakan tugas, kewenangan,hak,dan kewajiban sebagai mana dimaksud dalam pasal 26 Kepala Desa Wajib: huruf d Memberikan dan / atau menyebarkan informasi penyeleng garaan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

( Tim Investigasi Bramastanews.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *