Bekasi – Jabar || bramastanews.com –
Ketua Umum PP LSM BENKARI, M Rano Kaifah, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal putusan MA Nomor 1579 K/Pdt/2021 yang telah diabaikan oleh Direktur PT Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani. Putusan tersebut merupakan hasil gugatan perkaranya yang dimenangkan oleh PT Karya Anugerah Bangsa, namun hingga saat ini belum dapat diselesaikan oleh Direktur Utama PT Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani, dr. M N, yang juga merupakan suami anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDIP.
M Rano Kaifah, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (03/10/2023), mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinannya terhadap sikap dan perilaku Direktur Utama PT Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani, dr. M N, yang terlihat tidak beritikad baik dalam memediasikan Putusan MA Nomor 1578 K/Pdt/2021.
Menurut Ketua Umum PP LSM BENKARI, upaya untuk memediasikan putusan MA ini tidak pernah ditanggapi oleh Direktur Utama PT Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani maupun istrinya selaku komisaris, baik melalui telepon maupun kunjungan ke rumah mereka. Bahkan ketika M Rano Kaifah mengunjungi kediaman dr. M N pada tanggal 08/09/2023 setelah sebelumnya memberi kabar melalui telepon yang tidak direspon, ia juga masih tidak diterima.
” Sampai akhirnya saya mendapat pesan Whatsapp dari salah satu rekannya yang tidak mau disebutkan namanya, yang meminta waktu sampai akhir bulan September 2023 untuk penyelesaian Putusan MA,” ujar M Rano Kaifah.
Namun, hingga saat ini tidak ada kabar mengenai penyelesaian putusan tersebut. Ketum M Rano Kaifah mengeluhkan bahwa yang bersangkutan justru sibuk dengan aktivitasnya dalam persiapan pemilihan legislatif mendatang.
PT Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani, yang di gugat 1,3 milyar dinyatakan sah dan menjadi sita jaminan atas tanah dan bangunan dalam putusan MA Nomor 1579 K/Pdt/2021, kini telah berpindah kepemilikannya.
” Direktur Utama beserta jajaran direksi PT Mutiara Abadi Rumah Sakit Kasih Insani telah melanggar putusan Mahkamah Agung Nomor 1579 K/Pdt/2021,” tegas M Rano Kaifah.
M Rano Kaifah juga menegaskan bahwa menjual aset yang telah ditetapkan sebagai sah oleh putusan MA merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini merupakan bentuk kecurangan untuk kepentingan pribadi.
” Dari data yang kami peroleh, istri dari Direktur Utama PT Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani, M, juga merupakan komisarisnya dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari partai PDIP,” jelas Ketum M Rano Kaifah.
Oleh karena itu, M Rano Kaifah bersama jajaran pengurus DPP PP-LSM BENKARI akan segera mengirim surat ke DPP PDIP dalam rangka Aksi Damai untuk meminta bantuan agar Putusan MA Nomor 1579 K/Pdt/2021 dapat diperhatikan. Hal ini karena terdapat oknum dari salah satu anggotanya yang terlibat dalam mempermainkan hukum, yang seharusnya menjunjung tinggi putusan hukum sebagai panglima tertinggi.
Pihak PP LSM BENKARI berharap agar DPP PDIP dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan keadilan serta penegakan hukum yang seharusnya tidak dapat ditawar-tawar.
(SR/Ss)