Ketum LSM PP BENKARI: Rehab Kantor Kecamatan Karangbahagia dikerjakan asal-asalan

oleh -458 Dilihat
oleh

Bekasi,bramastanews.com – Ketua umum LSM Penerus Perjuangan Lintas Swakarsa Marga Bantu Ekonomi Nasional Kesejahteraan Rakyat Indonesia (PPLSM -BENKARI) angkat bicara terkait pembangunan rehab kantor kecamatan Karangbahagia dengan total pagu anggaran senilai Rp. 2,3 Milyar sumber anggaran APBD Kabupaten Bekasi 2023 oleh PT. Sepasang Buah Hati, dalam pengerjaannya diduga keras tidak sesuai dengan spek dan RAB.

Pasalnya diketahui dari pagu anggaran dan plang papan kegiatan rehab kantor kecamatan Karangbahagia lebih menitik beratkan kepada kontruksi bangunannya.

Faktanya dari mulai pengerjaan, tidak ada bagian vital yang diganti/direhab dari kontruksi rehab kantor kecamatan tersebut.

Pada bagian kontruksi atas bangunan masih menggunakan kontruksi lama, hanya bagian atas saja yaitu genteng dan Reng yang diganti oleh pelaksana rehab.

BACA JUGA  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Serahkan Bantuan Beras 10 kg di Kecamatan Batu Nunggal

Ketua umum LSM PP BENKARI Rano Kaifah, yang juga tokoh pemuda desa Karang Sentosa merasa sangat prihatin dan miris dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan rehab kantor kecamatan Karangbahagia dengan pagu anggaran yang fantastis, yang terkesan asal-asalan dan hanya merauf keuntungan pemborongnya.

” Saya sangat prihatin dan miris dengan pemborong rehab kantor kecamatan Karangbahagia yang terkesan asal-asalan mengerjakan pembangunannya,” tuturnya.

” Saya lihat langsung dalam pengerjaannya, banyak bagian vital yang tidak diganti seperti rangka atas masih make baja lama yang nempel, juga bingkai-bingkai Jendela lama masih menempel dibangunannya tidak diganti,” kata Rano Kaifah.

BACA JUGA  Anggota DPRD Fraksi Golkar Hj.ENAH ROHANAH Berikan Support Serta Bantuan Terhadap ADIT Warga Depok Yang Alami Penganiayaan

Kelakuan pemborong yang hanya meraup keuntungan besar dalam pengerjaan kantor kecamatan Karangbahagia tidak bisa dibiarkan, harus mendapat sanksi dari dinas terkait dan bila terbukti bersalah harus ditindak oleh pihak yang berwajib.


“Pemborong nakal yang mengerjakan kegiatan pembangunan dengan asal-asalan untuk tujuan meraup keuntungan besar tanpa mengutamakan kualitas, harus mendapat sanksi dan ditindak bila terbukti bersalah,”pungkasnya. (Red)

Penulis: Editor

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *